www.agamamu.blogspot.com

www.agamamu.blogspot.com

Sabtu, 13 Februari 2010

HUKUM THALAK

KITAB THALAK






A. Adab-Adab Dalam Menthalak Seorang Istri





1. Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertaqwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru. (QS. 65:1)

B. Pembagian jumlah Thalak

Thalak berjumlah tiga kali, talak ke-I, ke-II, dan ke-III.

1. Thalak Raj’i
Thalak raj’I adalah thalak yang ke-I dan ke-II yang mana bagi seorang suami masih memiliki kesempatan untuk rujuk kembali.


229. Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang maruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. 2:229)

2. Thalak Ba’in
Thalak ba’in adalah thalak yang ke-III yang mana bagi seorang suami apabila dia rujuk kembali kepada istrinya, maka hukumnya haram, kecuali bila mantan istrinya tadi melakukan pernikahan terlebih dahulu kepada lelaki lain selain dirinya.

230. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia nikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikanya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk nikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (QS. 2:230)
C. Masa Iddah (Menghitung Hari)


Pembagian masa iddah bagi

1. Wanita subur (masa iddahnya tiga kali masa suci)

228. Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang maruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. 2:228)

2. Wanita menopause
3. Wanita hamil

4. Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (QS. 65:4)


4. Wanita ditinggal mati oleh suaminya

234. Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS. 2:234)

D. Hal-hal dalam masa iddah yang perlu diperhatikan dalam masa iddah


1. Bagi seorang suami harus memeperhatikan hak mantan istrinya dalam masa iddah

241. Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang maruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang taqwa. (QS. 2:241)

2. Apabila seorang istri dithalak dalam keadaan hamil, maka seorang suami harus memperhatikan hal-hal seperti yang dipesankan oleh ayat berikut ini.

6. Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah di talaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka itu nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. (QS. 65:6)


3. Dilarang melakukan pernikahan pada lelaki lain atau menerima lamaran

235. Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan menikahi mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji nikah dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang maruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam harimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS. 2:235)


ﻮﺍﷲ ﺃﻋﻟﻡ ﺑﺎﺍﻟﺼﻮﺍﺐ


ﺍﻟﻟﻬﻡ ﻻﺴﻬﻞ ﺇﻻ ﻣﺎ ﺠﻌﻟﺗﻪ ﺴﻬﻼ ﻭﺃﻨﺖ ﺗﺠﻌﻞ ﺍﻟﺤﺯﻥ ﺇﺬﺍ ﺸﺌﺖ ﺳﻬﻼ