www.agamamu.blogspot.com

www.agamamu.blogspot.com

Jumat, 26 November 2010

KALENDER HIJRIAH


Kalender Hijriyah adalah kalender resmi bagi umat islam, termasuk dalam menentukan tanggal, bulan yang berkaitan dengan ibadah, atau hari-hari penting lainnya. Kalender ini dinamakan dengan kalender Hijriyah, karena pada tahun pertama kalender ini adalah tahun dimana terjadinya pertiwa hijrahnya Nabi Muhammad Saw dari Makkah ke Yastrib (Madinah), pada tahun 622 M. kalender ini menjadikan bulan sebagai acuannya. Ini berbeda dengan kalender biasa (kalender Masehi) yang menngunakan matahari sebagai acuan.

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji;” (al-Baqarah 189)
Penetapan kalender hijriyah dibakukan pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab, yang menetapkan momen hijrahnya Rasul Saw dari Makkah ke Madinah sebagai patokan awal penetapan tahun hijriyah.

Kalender Hijriyah terdiri dari 12 bulan dengan jumlah hari berkisar 29 - 30 hari:

1 Muharram 30 hari

2 Safar 29 hari

3 Rabiul awal 30 hari

4 Rabiul akhir 29 hari

5 Jumadil awal 30 hari

6 Jumadil akhir 29 hari

7 Rajab 30 hari

8 Sya'ban 29 hari

9 Ramadhan 30 hari

10 Syawal 29 hari

11 Dzulkaidah 30 hari

12 Dzulhijjah 29/(30) hari


Total 354/(355)

Penetapan 12 bulan ini sesuai dengan firman Allah Subhana Wata'ala:

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu (QS : At Taubah(9):36).

Sebelumnya, orang arab pra-kerasulan Rasulullah Muhammad SAW telah menggunakan bulan-bulan dalam kalender hijriyah ini. Hanya saja mereka tidak menetapkan ini tahun berapa, tetapi tahun apa. Misalnya saja kita mengetahui bahwa kelahiran Rasulullah SAW adalah di tahun gajah. Abu Musa Al-Asyári sebagai salah satu gubernur di zaman Khalifah Umar r.a. menulis surat kepada Amirul Mukminin yang isinya menanyakan surat-surat dari khalifah yang tidak ada tahunnya, hanya tanggal dan bulan saja, sehingga membingungkan. Khalifah Umar lalu mengumpulkan beberapa sahabat senior waktu itu. Mereka adalah Utsman bin Affan r.a., Ali bin Abi Thalib r.a., Abdurrahman bin Auf r.a., Sa’ad bin Abi Waqqas r.a., Zubair bin Awwam r.a., dan Thalhan bin Ubaidillah r.a. Mereka bermusyawarah mengenai kalender Islam. Ada yang mengusulkan berdasarkan milad Rasulullah saw. Ada juga yang mengusulkan berdasarkan pengangkatan Muhammad saw menjadi Rasul. Dan yang diterima adalah usul dari Ali bin Abi Thalib r.a. yaitu berdasarkan momentum hijrah Rasulullah SAW dari Makkah ke Yatstrib (Madinah). Maka semuanya setuju dengan usulan Ali r.a. dan ditetapkan bahwa tahun pertama dalam kalender Islam adalah pada masa hijrahnya Rasulullah saw. Sedangkan nama-nama bulan dalam kalender hijriyah ini diambil dari nama-nama bulan yang telah ada dan berlaku di masa itu di bangsa Arab.





Arti bulan-bulan hijriyah

MUHARRAM, artinya: yang diharamkan atau yang menjadi pantangan. Penamaan Muharram, sebab pada bulan itu dilarang menumpahkan darah atau berperang. Larangan tesebut berlaku sampai masa awal Islam.

SHAFAR, artinya: kosong. Penamaan Shafar, karena pada bulan itu semua orang laki-laki Arab dahulu pergi meninggalkan rumah untuk merantau, berniaga dan berperang, sehingga pemukiman mereka kosong dari orang laki-laki.

RABI'ULAWAL, artinya: berasal dari kata rabi’ (menetap) dan awal (pertama). Maksudnya masa kembalinya kaum laki-laki yang telah meninqgalkan rumah atau merantau. Jadi awal menetapnya kaum laki-laki di rumah. Pada bulan ini banyak peristiwa bersejarah bagi umat Islam, antara lain: Nabi Muhammad saw lahir, diangkat menjadi Rasul, melakukan hijrah, dan wafat pada bulan ini juga.

RABIU'ULAKHIR, artinya: masa menetapnya kaum laki-laki untuk terakhir atau penghabisan.

JUMADILAWAL nama bulan kelima. Berasal dari kata jumadi (kering) dan awal (pertama). Penamaan Jumadil Awal, karena bulan ini merupakan awal musim kemarau, di mana mulai terjadi kekeringan.

JUMADILAKHIR, artinya: musim kemarau yang penghabisan.

RAJAB, artinya: mulia. Penamaan Rajab, karena bangsa Arab tempo dulu sangat memuliakan bulan ini, antara lain dengan melarang berperang.

SYA'BAN, artinya: berkelompok. Penamaan Sya’ban karena orang-orang Arab pada bulan ini lazimnya berkelompok mencari nafkah. Peristiwa penting bagi umat Islam yang terjadi pada bulan ini adalah perpindahan kiblat dari Baitul Muqaddas ke Ka’bah (Baitullah).

RAMADHAN, artinya: sangat panas. Bulan Ramadhan merupakan satu-satunya bulan yang tersebut dalam Al-Quran, Satu bulan yang memiliki keutamaan, kesucian, dan aneka keistimewaan. Hal itu dikarenakan peristiwa-peristiwa peting seperti: Allah menurunkan ayat-ayat Al-Quran pertama kali, ada malam Lailatul Qadar, yakni malam yang sangat tinggi nilainya, karena para malaikat turun untuk memberkati orang-orang beriman yang sedang beribadah, bulan ini ditetapkan sebagai waktu ibadah puasa wajib, pada bulan ini kaurn muslimin dapat rnenaklukan kaum musyrik dalarn perang Badar Kubra dan pada bulan ini juga Nabi Muhammad saw berhasil mengambil alih kota Mekah dan mengakhiri penyembahan berhala yang dilakukan oleh kaum musyrik.

SYAWWAL, artinya: kebahagiaan. Maksudnya kembalinya manusia ke dalam fitrah (kesucian) karena usai menunaikan ibadah puasa dan membayar zakat serta saling bermaaf-maafan. Itulah yang mernbahagiakan.

DZULQAIDAH, berasal dari kata dzul (pemilik) dan qa’dah (duduk). Penamaan

Dzulqaidah, karena bulan itu merupakan waktu istirahat bagi kaum laki-laki Arab dahulu. Mereka menikmatmnya dengan duduk-duduk di rumah.
DZULHIJJAH artinya: yang menunaikan haji. Penamaan Dzulhijjah, sebab pada bulan ini umat Islam sejak Nabi Adam as. menunaikan ibadah haji.
Dengan melihat sekian makna dari bulan-bulan hijriah kesemuanya itu paling dominan dikaitkan dengan kondisi musim dan kebiasaan orang arab dalam beraktifitas niaga, bukan pada istilah pamali atau baik.






www.agamamu.blogspot.com by: Parwis.L.palembani

Sabtu, 05 Juni 2010

MACAM-MACAM SYIRIK

Macam-Macam Syirik
Saudariku, setelah di edisi kemarin kita dapat mengetahui hakikat kesyirikan maka kini kami ingin menjelaskan mengenai macam-macam syirik. Syirik tidak hanya menyembah berhala, menyembah selain-Nya namun riya’ juga merupakan syirik. Dengan demikian marilah saudariku kita simak penjelasan di bawah ini.

Pembagian syirik ada berbagai macam tergantung dikelompokkan pada kelompok yang mana.
1. Syirik yang Terkait dengan Kekhususan Allah Ta’ala
a. Syirik di dalam Rububiyyah
Yaitu meyakini bahwa selain Allah mampu menciptakan, memberi rezeki, menghidupkan atau mematikan dan lainnya dari sifat-sifat rububiyyah.
b. Syirik di dalam Uluhiyyah
Yaitu meyakini bahwa selain Allah bisa memberikan madharat atau manfaat, memberikan syafaat tanpa izin Allah, dan lainnya yang termasuk sifat-sifat uluhiyyah.
c. Syirik di dalam Asma’ wa Sifat
Yaitu seorang meyakini bahwa sebagian makhluk Allah memiliki sifat-sifat khusus yang Allah ta’alla miliki, seperti mengetahui perkara gaib, dan sifat-sifat lainnya yang merupakan kekhususan Rabb kita yang Maha Suci.
2. Syirik Menurut Kadarnya
a. Syirik Akbar (besar)
Yaitu syirik dalam keyakinan, dan hal ini mengeluarkan pelakunya dari agama islam.
- Syirik dalam berdoa
Adalah merendahkan diri kepada selain Allah dengan tujuan untuk istighatsah dan isti’anah kepada selain-Nya.
- Syirik dalam niat, kehendak dan maksud
Adalah manakala melakukan ibadah tersebut semata-mata ingin dilihat orang atau untuk kepentingan dunia semata.

- Syirik dalam keta’atan
Yaitu menjadikan sesuatu sebagai pembuat syariat selain Allah Subhanahu wa Ta’ala atau menjadikan sesuatu sebagai sekutu bagi Allah dalam menjalankan syariat dan ridho atas hukum tersebut.
- Syirik dalam kecintaan
Adalah mengambil makhluk sebagai tandingan bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Menyetarakan kecintaan makhluk dengan Allah.
b. Syirik Ashghar (kecil)
Yaitu riya’, hal ini tidak mengeluarkan pelakunya dari agama islam, akan tetapi pelakunya wajib untuk bertaubat. Akan tetapi bukan hanya riya’ saja yang termasuk syirik Ashgar. Riya’ termasuk Syirik Ashghar namun tidak semua Syirik Ashghar hanya berupa riya’.
c. Syirik Khafi (tersembunyi)
Yaitu seorang beramal dikarenakan keberadaan orang lain, hal ini pun termasuk riya’, dan hal ini tidak mengeluarkan pelakunya dari agama islam sebagaimana anda ketahui, namun pelakunya wajib bertaubat.
3. Syirik Menurut Letak Terjadinya
a. Syirik I’tiqodi
Syirik yang berupa keyakinan, misalnya meyakini bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah menciptakan kita dan memberi rizki pada kita namun di sisi lain juga percaya bahwa dukun bisa mengubah takdir yang digariskan kepada kita. Hal ini termasuk Syirik Akbar yang mengeluarkan pelakunya dari agama islam, kita berlindung kepada Allah dari hal ini.
b. Syirik Amali
Yaitu setiap amalan fisik yang dinilai oleh syari’at islam sebagai sebuah kesyirikan, seperti menyembelih untuk selain Allah, dan bernazar untuk selain Allah dan lainnya.
c. Syirik Lafzhi
Yaitu setiap lafazh yang dihukumi oleh syari’at islam sebagai sebuah kesyirikan, seperti bersumpah dengan selain nama Allah, seperti perkataan sebagian orang, “Tidak ada bagiku kecuali Allah dan engkau”, dan “Aku bertawakal kepadamu”, “Kalau bukan karena Allah dan si fulan maka akan begini dan begitu”,dan lafazh-lafazh lainnya yang mengandung unsur kesyirikan.Dengan mengetahui beberapa kategori syirik diatas dapat membantu kita untuk menghindarinya agar tidak terjatuh dalam kesyirikan dalam bentuk apa dan cara bagaimanapun

WAKTU-WAKTU SHALAT TERLARANG

Waktu-Waktu Terlarang untuk Melaksanakan Shalat

Waktu-waktu terlarang yang kita maksud pada pembahasan ini adalah waktu untuk melaksanakan shalat sunnah. Terdapat tiga waktu terlarang untuk mengerjakan shalat sunnah, yaitu:

1. Waktu terbit matahari.
2. Waktu condong matahari pada tengah hari.
3. Waktu tenggelamnya matahari.

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau mengubur mayat pada waktu-waktu tersebut, yaitu ketika matahari terbit hingga dia meninggi, ketika bayangan seseorang tampak tegak lurus saat dia berdiri dia bawah sinar matahari hingga condongnya matahari, ketika pancaran sinar matahari semakin berkurang saat hendak terbenam hingga waktu terbenamnya.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Di antara ulama terdapat perbedaan pendapat ilmiah tentang tetap boleh atau tidaknya melaksanakan shalat sunnah pada waktu terlarang, jika ada sebab melaksanakannya. Dua pendapat ulama tersebut adalah:
1. Shalat sunnah boleh dilaksanakan pada waktu-waktu terlarang untuk melaksanakan shalat, jika ada sebab melaksanakannya.
2. Shalat sunnah tidak boleh dilaksanakan pada waktu-waktu terlarang untuk melaksanakan shalat, meskipun ada sebab melaksanakannya.
Dalam permasalahan ini pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama (yang membolehkan jika ada sebab). Wallahu a’lam. Di antara contoh sebab tersebut adalah shalat tahiyyatul masjid, shalat gerhana, istisqa’, dan shalat sunnah dua rakaat setelah berwudhu.
Mari kita sertakan beberapa contoh tentang penjelasan di atas. Semoga menambah pemahaman kita.
Pada saat kita masuk ke sebuah masjid pukul 06.00, misalnya untuk mengikuti pengajian, bolehkah kita shalat tahiyyatul masjid padahal saat itu adalah waktu terlarang untuk shalat? Jawabannya: Boleh, karena kita memiliki sebab untuk melaksanakan shalat di waktu terlarang tersebut, yaitu karena kita masuk ke dalam masjid.
Contoh lain, yaitu saat kita berwudhu pada pukul 11.30, apakah kita boleh melaksanakan shalat sunnah dua rakaat setelah wudhu? Jawabannya: Boleh, karena sebab kita melaksanakan shalat sunnah tersebut adalah kita selesai melaksanakan wudhu. Shalat sunnah dua rakaat setelah berwudhu merupakan salah satu tuntunan dalam Islam yang ganjarannya begitu mulia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Bilal ketika shalat shubuh, “Wahai Bilal, beritahukanlah kepadaku tentang sebuah amal yang paling engkau harapkan dalam Islam, karena aku mendengar suara kedua sendalmu berada di hadapanku di surga.” Bilal berkata, “Aku tidak mengetahui amalan yang paling aku harapkan (sebagai amal andalan) selain bahwasanya aku tidaklah berwudhu pada malam atau siang hari, melainkan aku akan shalat semampuku.” (Hadits muttafaq ‘alaih)
Adapun jika kita sekadar hendak shalat di waktu terlarang, tanpa ada sebab tertentu, maka itu tidak diperbolehkan.
Waktu-Waktu dan Tempat-Tempat yang Dikecualikan dari Pelarangan
Dari ‘Uqbah bin Anir radhiyallhu ‘anhu, dia berkata, “Tiga waktu yang Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat pada waktu-waktu tersebut atau menguburkan mayat pada saat tersebut adalah ketika matahari terbit hingga matahari tersebut meninggi, ketika tengah hari hingga matahari condong, dan ketika petang hari hingga saat matahari terbenam.”
Tempat-Tempat Terlarang untuk Melaksanakan Shalat
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diberi keutamaan atas para nabi dengan enam hal: aku diberi jawaami’il kalim (kalimat ringkas namun padat makna –pen), aku ditolong pada peperangan (dengan rasa takut pada dada musuhku), harta rampasan perang dihalalkan bagiku, bagiku bumi dijadikan untuk bersuci (tayamum) dan sebagai masjid (tempat untuk shalat –pen), aku diutus kepada seluruh makhluk, dan aku menjadi penutup para nabi.” (Hadits shahih, riwayat Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut, dapat dipahami bahwa seluruh bagian permukaan bumi adalah masjid (tempat untuk shalat), kecuali kuburan, kamar mandi, dan kandang unta. Pengecualian tersebut disebutkan pada hadits-hadits berikut ini:
Dari Jundub bin Abdullah Al-Bajlaa, dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lima hari sebelum beliau wafat, beliau bersabda, “Ketahuilah bahwa umat sebelum kalian menjadikan kubur para nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid. Ketahuilah, jangnlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid. Sesungguhnya aku melarang kalian dari hal tersebut.” (Hadits shahih, riwayat Muslim)
Dari Abu Sa’id Al-Khudry, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Seluruh bagian bumi adalah masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi’.” (Hadits shahih, riwayat Ibnu Majah, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Dari Barra ‘ bin Azib, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di kandang unta, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kalian shalat di kandang unta, karena sesungguhnnya itu di antara tempat setan-setan.’ Dan beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, maka beliau bersabda, ‘Shalatlah kalian di sana karena dia merupakan tempat yang mengandung berkah.’.” (Hadits shahih, riwayat Ibnu Majah dan Abu Daud)

Jumat, 28 Mei 2010

Menimbang Ramalan bintang

Horoskop atau mudahnya kita sebut ramalan nasib seseorang dengan melihat bintang kelahirannya, termasuk satu kolom atau rubrik yang laris manis di surat kabar, tabloid, ataupun majalah. Bahkan bisa ditanyakan lewat sms ke paranormal tertentu yang memasang iklan di sejumlah media. Yang berbintang pisces, pantasnya berjodoh dengan yang berbintang A. Keberuntungan di tahun ini demikian dan demikian… Dalam waktu-waktu dekat ini ia jangan bepergian keluar kota karena bahaya besar mengancamnya di perjalanan. Untuk yang berbintang sagitarius, tahun ini lagi apes… Tapi di penghujung tahun akan untung besar, maka bagusnya ia usaha begini dan begitu… Cocoknya ia mencari pasangan gemini. Demikian contoh ramalan yang ada!
Anehnya, ramalan dusta seperti ini banyak yang percaya. Bahkan di antara mereka bila melihat surat kabar atau majalah, rubrik dusta ini yang pertama kali mereka baca. Khususnya yang menyangkut bintang kelahiran mereka atau bintang kelahiran kerabat dan sahabat mereka. Ada yang menggantungkan usaha mereka dengan ramalan bintang, untuk mencari jodoh lihat apa bintangnya dan seterusnya.
Meyakini bahwa bintang-bintang memiliki pengaruh terhadap kejadian di alam ini hukumnya haram. Kejadian seperti ini bukan muncul belakangan behkan merupakan keyakinan kuno, keyakinan kaum Namrud, raja yang kafir zalim, yang kepada mereka Nabiullah Ibrahim ‘alaihissalam diutus. Mereka dinamakan kaum Shabi`ah, para penyembah bintang-bintang. Mereka membangun haikal dan rumah-rumah ibadah untuk menyembah bintang-bintang tersebut. Mengakar dalam keyakinan mereka bahwa bintang-bintang mengatur perkara di alam ini. Wallahul musta’an (Allah Subhanahu wa Ta’ala sajalah yang dimintai pertolongan-Nya), keyakinan syirik tersebut telah diwarisi oleh umat yang datang setelah mereka. (I’anatul Mustafid bi Syarhi Kitabit Tauhid, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah, 2/19)
Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan bintang-bintang bukan untuk dijadikan tandingan-Nya sebagai pengatur alam semesta ini, atau sekadar memberi pengaruh terhadap kejadian di muka bumi. Sungguh, bintang-bintang tidak ada hubungannya dengan nasib dan keberuntungan seseorang.
Qatadah ibnu Di’amah As-Sadusi rahimahullahu, seorang imam yang mulia dalam masalah tafsir, hadits, dan ilmu yang lainnya mengatakan, “Allah ‘Azza wa Jalla menciptakan bintang-bintang ini untuk tiga hikmah atau faedah, Pertama: sebagai penghias langit. Kedua: sebagai pelempar setan. Ketiga: sebagai tanda-tanda dijadikan petunjuk. Siapa yang menafsirkan dengan selain tiga faedah tersebut, sungguh ia telah salah dan menyia-nyiakan bagiannya[1]. Ia juga telah membebani dirinya dengan sesuatu yang tidak memiliki ilmu tentangnya.” (Diriwayatkan oleh Al Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam Shahih-nya, Kitab Bad`ul Khalqi, bab Fin Nujum)
Faedah pertama dari penciptaan bintang-bintang ditunjukkan seperti dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla:
إِنَّا زَيَّنَّا السَّمَاءَ الدُّنْيَا بِزِينَةٍ الْكَوَاكِبِ
“Sesungguhnya Kami menghiasi langit dunia dengan perhiasan bintang-bintang.” (Ash Shaffat: 6)
Faedah kedua sebagai pelempar setan, seperti dalam ayat:
وَلَقَدْ زَيَّنَّا السَّمَاءَ الدُّنْيَا بِمَصَابِيحَ وَجَعَلْنَاهَا رُجُومًا لِلشَّيَاطِينِ ۖ وَأَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابَ السَّعِيرِ
“Sungguh Kami telah menghiasi langit dunia dengan pelita-pelita dan Kami jadikan pelita-pelita tersebut sebagai pelempar para setan….” (Al-Mulk: 5)
Kenapa setan-setan itu dilempar? Karena mereka berupaya mencuri berita dari para malaikat di langit untuk kemudian disampaikan kepada dukun/tukang ramal, kekasih mereka dari kalangan manusia. Lalu dukun ini mencampurinya dengan seratus kedustaan.
Sebelum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam diutus, para setan ini bebas mencuri berita dari langit. Namun ketika beliau telah diangkat sebagai nabi dan rasul, Allah ‘Azza wa Jalla menjaga langit dengan panah-panah api yang dilepaskan dari bintang-bintang sehingga membakar dan membinasakan setan yang jahat tersebut. Allah ‘Azza wa Jalla menyampaikan kepada kita pengabaran para jin tentang diri mereka dalam ayat-Nya yang mulia:
وَأَنَّا لَمَسْنَا السَّمَاءَ فَوَجَدْنَاهَا مُلِئَتْ حَرَسًا شَدِيدًا وَشُهُبًا وَأَنَّا كُنَّا نَقْعُدُ مِنْهَا مَقَاعِدَ لِلسَّمْعِ ۖ فَمَنْ يَسْتَمِعِ الْآنَ يَجِدْ لَهُ شِهَابًا رَصَدًا وَأَنَّا لَا نَدْرِي أَشَرٌّ أُرِيدَ بِمَنْ فِي الْأَرْضِ أَمْ أَرَادَ بِهِمْ رَبُّهُمْ رَشَدًا
“Dan sesungguhnya kami telah mencoba mengetahui rahasia langit, maka kami mendapatinya penuh dengan penjagaan yang kuat dan panah-panah api. Dan sesungguhnya kami dahulu dapat menduduki beberapa tempat di langit itu untuk mendengar-dengarkan berita-beritanya. Tetapi sekarang barangsiapa yang mencoba mendengar-dengarkan seperti itu tentu akan menjumpai panah api yang mengintai untuk membakarnya. Dan sungguh dengan adanya penjagaan tersebut kami tidak mengetahui apakah keburukan yang dikehendaki bagi orang yang di bumi ataukah Rabb mereka menghendaki kebaikan bagi mereka.” (Al-Jin: 8-10)
Faedah ketiga, bintang-bintang dijadikan sebagai tanda/petunjuk arah dan semisalnya. Sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
وَأَلْقَىٰ فِي الْأَرْضِ رَوَاسِيَ أَنْ تَمِيدَ بِكُمْ وَأَنْهَارًا وَسُبُلًا لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
“Dan Dia menancapkan gunung-gunung di bumi agar bumi itu tidak goncang bersama kalian dan Dia menciptakan sungai-sungai dan jalan-jalan agar kalian mendapatkan petunjuk. Dan Dia ciptakan tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk.“ (An-Nahl: 15)
Allah ‘Azza wa Jalla menjadikan tanda-tanda di bumi dan di langit bagi musafir sebagai penunjuk arah bagi mereka. Tanda-tanda di bumi seperti jalan-jalan dan gang-gang, demikian pula gunung-gunung. Tanda-tanda di langit berupa bintang, matahari dan bulan. Orang-orang menjadikan bintang-bintang sebagai petunjuk/tanda bagi mereka ketika mereka melakukan perjalanan. Terlebih lagi di tengah lautan yang tidak bergunung dan tidak ada rambu-rambu. Demikian pula perjalanan di malam hari, dengan melihat bintang tertentu mereka jadi mengerti arah sehingga mereka bisa menuju arah yang mereka inginkan. (I’anatul Mustafid bi Syarhi Kitabit Tauhid, 2/21)
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
وَهُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ النُّجُومَ لِتَهْتَدُوا بِهَا فِي ظُلُمَاتِ الْبَرِّ وَالْبَحْرِ ۗ قَدْ فَصَّلْنَا الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Dan Dia-lah yang menjadikan bintang-bintang untuk kalian agar kalian menjadikannya sebagai petunjuk dalam kegelapan di daratan dan di lautan.” (Al-An’am: 97)
Maksudnya, dengan bintang-bintang tersebut kalian dapat mengetahui arah tujuan kalian (dalam perjalanan). Bukankah yang dimaksudkan di sini bahwa bintang-bintang itu dijadikan petunjuk dalam ilmu gain, sebagaimana diyakini oleh para ahli nujum. (Fathul Majid, 2/529)
Siapa yang ingin menambah lebih dari tiga perkara ini seperti meyakini bintang-bintang itu menunjukkan kejadian di muka bumi, turunnya hujan, berhembusnya angin, kematian atau kehidupan seseorang, maka semuanya itu mengada-ada dan mengaku-aku tahu ilmu gaib. Padahal tidak ada yang tahu tentang perkara gaib kecuali hanya Allah ‘Azza wa Jalla. Dia Yang Maha Suci berfirman:
قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ
“Katakanlah (ya Muhammad) tidak ada seorang pun yang ada di langit dan di bumi mengetahui perkara gaib kecuali Allah saja.” (An-Naml: 65)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alusy Syaikh rahimahullahu berkata mengomentari ucapan Qatadah di atas, “Perhatikanlah kemungkaran yang diingkari oleh Imam ini yang terjadi di masa tabi’in hingga sampai pada puncaknya di masa-masa ini. Bala merata di seluruh penjuru negeri, baik sedikit maupun banyak. Namun jarang didapatkan orang yang mengingkarinya dalam agama. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.” (Fathul Majid, 2/528-529)
Meramal nasib dengan gerakan-gerakan bintang dan bentuknya termasuk dalam apa yang diistilahkan dengan ilmu ta`tsir, yaitu keyakinan bahwa bintang-bintang memberi pengaruh di alam ini. Ilmu ini haram hukumnya. Ilmu ini terbagi tiga macam, sebagiannya lebih haram daripada yang lainnya.
Pertama: meyakini bahwa bintang-bintang itulah yang menjadikan peristiwa-peristiwa di alam ini baik berupa kebaikan ataupun kejelekan, sakit ataupun sehat, paceklik ataupun panen raya, dan selainnya. Sumber kejadian di alam ini adalah gerakan-gerakan dan bentuk-bentuk bintang. Keyakinan kaum Shabi`ah ini merupakan penentangan kepada Sang Pencipta ‘Azza wa Jalla, karena menganggap adanya pencipta selain Dia, dan merupakan kekufuran yang nyata berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.
Kedua: seseorang tidak meyakini bahwa bintang-bintang itu yang menjadikan peristiwa di alam ini. Tapi menurutnya bintang-bintang itu hanya sebab yang memberi pengaruh. Adapun yang menciptakan adalah Allah ‘Azza wa Jalla. Keyakinan ini pun batil, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak pernah menjadikan bintang-bintang itu sebagai sebab, dan bintang tersebut tidak ada hubungannya dengan apa yang berlangsung di alam ini.
Ketiga: menjadikan bintang-bintang sebagai petunjuk atas kejadian yang akan datang. Ini merupakan bentuk pengakuan terhadap ilmu gaib, masuk dalam katagori perdukunan serta sihir. Hukumnya kafir menurut kesepakatan kaum muslimin. (Al-Qaulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin rahimahullah 2/5,6)
Ketiga macam ilmu ta`tsir ini batil, kata Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah. Namun sayangnya, perkara batil ini disebarkan di kolom khusus pada sebagian majalah yang tidak berpegang dengan ajaran Islam. Disebutkan bahwa pada bintang A akan diperoleh ini dan itu bagi siapa yang melangsungkan pernikahan, atau siapa yang berjual beli akan beroleh laba. Sementara bintang B nahas/sial. Semua itu termasuk keyakinan jahiliah. (I’anatul Mustafid bi Syarhi Kitabit Tauhid, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah, 2/25)
Al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Ilmu nujum (perbintangan) yang terlarang adalah ilmu yang diaku-akui oleh ahli nujum bahwa mereka punya pengetahuan tentang alam dan peristiwa-peristiwa yang akan terjadi di masa datang. Seperti, kapan waktu berhembusnya angin dan datangnya hujan, dan kapan terjadi perubahan harga, ataupun yang semakna dengannya berupa perkara-perkara–menurut pengakuan dusta mereka– yang dapat diketahui dari perjalanan bintang-bintang di garis edarnya dan dari berkumpul atau berpisahnya bintang-bintang tersebut. Mereka mengaku-aku bahwa bintang-bintang tersebut punya pengaruh terhadap alam bawah (bumi).” (Ma’alimus Sunan 4/230, sebagaimana dinukil dalam Fathul Majid 2/527)
Demikianlah. Maka jangan percaya dengan bualan si tukang ramal, apapun sebutan untuknya. Jangan pula percaya dengan omong kosong ramalan bintang. Jangan korbankan akidah dan jangan rusak tauhid anda! Wallahu a’lam bish-shawab.

zakat

Zakat menurut bahasa adalah tumbuh dan bertambah, dan menurut syariat adalah kewajiban pada harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dalam waktu tertentu.

Dan zakat adalah rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat dan shalat. Dan hukum menunaikannya adalah wajib berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku`lah beserta orang-orang yang ruku.” (QS al-Baqarah: 43)

Barangsiapa mengingkari wajibnya maka ia telah kafir, baik dia berzakat maupun tidak dan barangsiapa yang tidak mau membayar zakat karena bakhil dan pelit, karena sayang terhadap harta dan masih mengakui wajibnya zakat maka ia telah berdosa besar, terancam dengan siksa yang besar dan mengerikan di akhirat nanti, dan juga di dunia ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. ali-Imran: 180)
Syarat wajib zakat

a) Merdeka, bukan budak

b) Muslim

c) Hartanya mencapai nishab. Nishab adalah kadar harta tertentu sesuai dengan jenis harta tersebut. Baik pemilik harta maupun anak-anak, berakal maupun gila. Karena zakat wajib pada harta bukan pada orangnya.

d) Kepemilikannya mapan dan stabil dalam satu tahun atau tiap panen. Tidak berkaitan dengan harta orang lain.

e) Berlalu satu tahun (haul), berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu`anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu tahun” HR Ibnu Majah dan At Tirmidzi. Kecuali pada pertanian, tidak diwajibkan pada tiap tahun, namun diwajibkan pada setiap panennya.
Harta yang dizakati

a) Emas, perak dan yang semisalnya, seperti uang dan lainnya.

b) Barang dagangan, semua barang dagangan.

c) Binatang ternak, yakni sapi, unta dan kambing

d) Pertanian, pada hasil bumi yang bisa ditakar dan ditimbang serta disimpan
A. Zakat Emas, Perak dan Uang

1. Wajib zakat pada emas bila telah mencapai dua puluh dinar atau lebih maka zakatnya dua setengah persen.

2. Dinar ditimbang dengan emas pakai ukuran mitsqal. Satu mitsqal ditimbang dengan timbangan sekarang adalah 4,25 gram.

3. 20 dinar sama dengan timbangan 85 gram emas. 20 x 4,25 = 85 gram emas. Inilah nishab emas. Kalau dalam mata uang rupiah, maka 85 gram x Rp 100.000 (dengan asumsi harga 1 gram emas = Rp 100.000) = Rp 8.500.000 maka yang wajib dikeluarkan adalah Rp 8.500.000 x 2,5% = Rp 212.500

4. Wajib zakat pada perak bila telah mencapai nishabnya (dengan bilangan) 200 dirham lebih, atau dengan timbangan lima awaq, adalah 2,5%

5. 200 dirham sama dengan timbangan 595 gram. Bila uang yang telah mencapai nishab berkumpul pada seseorang dan mencapai haul satu tahun maka wajib zakat, baik uang itu disiapkan untuk nafkah, nikah, membeli tanah atau membayar utang maupun untuk yang lainnya.

6. Pembuatan Emas dan Perak memiliki tiga keadaan:

a) Jika maksud pembuatan emas adalah untuk perdagangan maka itu ada zakatnya, berupa zakat barang dagangan yakni 2.5 persen. Karena barang tersebut telah menjadi barang dagangan maka diukur dengan mata uang negeri tersebut kemudian menzakatinya.

b) Jika maksud dari pembuatan emas tersebut untuk melapisi barang-barang, seperti tempat makan berupa pisau, sendok, kendi dan yang sejenisnya maka ini haram. Namun tetap wajib zakat bila telah mencapai nishab, dan zakatnya adalah 2.5 persen.

c) Jika maksud dari pembuatan emas untuk dipergunakan dalam hal-hal yang boleh atau untuk dipinjamkan, zakatnya 2,5 persen bila mencapai satu haul dan mencapai nishab. Namun di sini ada perselisihan pendapat ulama.

7. Uang kertas zaman sekarang, seperti riyal, dolar dan lain-lain hukumnya sama dengan hukum emas dan perak. Ditaksir dengan harga dasar; bila telah mencapai nishab salah satu dari emas dan perak tersebut, maka wajib zakat. Ukuran zakatnya 2,5 persen dan telah berlalu satu haul (tahun).

8. Cara Mengeluarkan Zakat Uang

Uang ditaksir dengan nishab emas atau perak, bila minimal nishab emas 85 gram dan misalnya harga satu gram emas 40 riyal Saudi, maka kita kalikan nishab emas dengan harga satu gram emas (85 x 40 = 3400 riyal) inilah minimal nishab uang. Maka zakat yang harus dikeluarkan 85 riyal Saudi, dan itu sama dengan 2,5 persen.

9. Untuk mengeluarkan kadar zakat uang, maka harta dibagi 40 maka akan keluar 2,5 persen. Demikianlah yang wajib dalam masalah zakat emas dan perak serta apa yang diikutkan hukumnya. Contohnya, kalau seseorang memiliki delapan puluh ribu riyal, maka (80.000/40 = 2000 riyal) jadi itulah kadar zakat uang, yakni 2.5 persen.

10. Hukum Zakat Perhiasan yang Dipakai

Dibolehkan bagi para perempuan apa yang sudah menjadi kebiasaan mereka, memakai emas maupun perak tanpa ada pemborosan, dan wajib bagi mereka untuk membayar zakat bila telah mencapai nishab serta berlalu satu tahun. Barangsiapa yang tidak tahu hukum maka wajib membayarkannya kapan mengetahuinya. Adapun tahun-tahun yang berlalu sebelum adanya ilmu maka tidak ada zakatnya, karena hukum-hukum syar’i hanya wajib dengan ilmu. Namun di sini ada perselisihan pendapat ulama.

11. Emas, berlian dan batu-batu berharga serta yang sejenisnya bila hanya dipakai maka tidak ada zakatnya. Adapun bila diperdagangkan maka ditaksir harganya dengan nishab salah satu dari emas atau perak, jika telah mencapai nishab dan berlalu satu tahun maka zakatnya 2.5 persen

12. Emas tidak digabungkan dengan perak dalam menggenapkan nishab, harga barang dagangan digabungkan ke salah satu dari keduanya.
B. Zakat Binatang Ternak

Zakat binatang ternak wajib dengan dua syarat;

1. Hewan tersebut untuk dikembangbiakkan dan diternak, bukan dipakai untuk kerja.

2. Hewan tersebut dipelihara, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Pada unta yang dipelihara setiap empat puluh satu bintu labun” HR Ahmad, Abu Dawud, dan An Nasa’i.

Nishab Unta dan Zakatnya

Dari 5 sampai 9 ekor, 1 ekor kambing. Dari 10 sampai 14 ekor; 2 ekor kambing. Dari 15 sampai 19 ekor, 3 ekor kambing. Dari 20 sampai 24 ekor; 4 ekor kambing. Dari 25 sampai 35 ekor; 1 ekor unta usia 1 tahun (bintu makhad). Dari 36 sampai 45, 1 ekor unta usia 2 tahun (bintu labun). Dari 46 sampai 60, 1 ekor unta usia 3 tahun (hiqqah). Dari 61 sampai 75, 1 ekor unta usia 4 tahun (jadza’ah). Dari 76 sampai 90; 2 ekor unta usia 2 tahun. Dari 91 sampai 120; 2 ekor unta usia 3 tahun. Apabila lebih dari 120 ekor maka wajib (zakat) pada setiap 40 ekor unta, satu bintu labun. Pada setiap 50 ekor unta satu ekor hiqqah. Dan pada 150 tiga hiqqah. Pada 160 ekor unta empat bintu labun. Pada 180 ekor unta zakatnya dua hiqqah dan dua bintu labun. Pada 200 ekor unta lima bintu labun atau empat hiqqah.

Nishab Sapi dan Zakatnya

Dari 30 sampai 39, 1 ekor sapi usia 1 tahun (tabi’ atau tabi’ah). Dari 40 sampai 59, 1 ekor sapi usia 2 tahun (musinnah). Dari 60 sampai 63; 2 ekor sapi usia 1 tahun.

Kemudian pada setiap 30 ekor sapi, zakatnya satu ekor sapi jantan/betina berumur satu tahun (tabi’/tabi’ah) dan pada 40 ekor sapi maka zakatnya satu ekor sapi berumur dua tahun (musinnah) dan pada 50 ekor sapi zakatnya dua ekor sapi berumur dua tahun (musinnah). 70 ekor sapi zakatnya dua ekor sapi, yang satu berumur dua tahun dan yang lainnya berumur dua tahun (tabi’ dan musinnah). 100 ekor sapi zakatnya dua ekor sapi berumur satu tahun dan satu ekor sapi berumur dua tahun. Pada 120 ekor sapi zakatnya tiga ekor sapi berumur dua tahun.

Nishab Kambing dan Zakatnya

Dari 40 sampai 120; 1 ekor kambing. Dari 121 sampai 200; 2 ekor kambing. Dari 201 sampai 399; 3 ekor kambing.

Kemudian pada setiap seratus ekor kambing zakatnya satu ekor kambing. 399 ekor kambing zakatnya 3 ekor kambing, dan 400 sampai 499 ekor kambing zakatnya empat ekor kambing. Dan begitu seterusnya.
C. Zakat Barang Dagangan

1. Barang dagangan adalah barang yang dipersiapkan untuk jual-beli demi keuntungan, berupa tanah, hewan, makanan, minuman dan alat-alat serta lainnya.

2. Syarat diwajibkannya zakat pada harta dagangan ada dua:

a) Dimiliki dengan kehendak dan pilihannya

b) Dimiliki dengan niat untuk berdagang

3. Barang dagangan bila untuk perdagangan dan telah mencapai nishab serta berlalu satu tahun maka wajib membayar zakat. Ketika telah satu tahun ditaksir dengan yang paling berharga bagi wajib zakat (mustahiq) baik emas maupun perak, dikeluarkan 2.5 persen dari barang yang diperjualbelikan dan keuntungannya.

4. Rumah, tanah, mobil dan alat-alat bila diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau dipergunakan bukan sebagai dagangan maka tidak ada zakatnya. Bila disiapkan untuk penyewaan maka zakatnya wajib atas upah sewa sejak akad sampai berlalu satu tahun dan mencapai nishab. Sedangkan bila diperuntukkan sebagai dagangan maka wajib zakat pada harganya bila telah mencapai nishab dan berlalu satu tahun.

5. Alat-alat pertanian, pabrik, perdagangan dan yang semisalnya, tidak ada zakat pada dzat barang tersebut, karena (hakikatnya) barang tersebut bukan didagangkan namun untuk digunakan.
D. Zakat Hasil Bumi

1. Hasil bumi adalah biji-bijian, buah-buahan, barang tambang dan barang terpendam serta lainnya.

2. Wajib zakat pada semua jenis biji-bijian dan pada tiap buah yang dapat ditakar dan dapat disimpan seperti kurma dan kismis. Disyaratkan sebagai hak miliknya ketika datang kewajiban zakat, mencapai nishabnya (5 wasaq). Setiap satu wasaq = 60 sha’ dan setiap satu sha’ = 2.40 kg dan berarti nishab hasil bumi yakni 60 x 5 = 300 sha’ dan 300 sha’ x 2.40 kg = 720 kg.

3. Sha’ nabawi setara 4 mud (cakupan dua tangan) sedang dan setara dengan 2.40 kg.

4. Buah-buahan yang telah satu tahun bila satu jenis maka digabungkan dalam menyempurnakan nishab seperti jenis-jenis kurma.

Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu’anhu ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima awaq, tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima dzaud dan tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima awsuq’” Muttafaqun ‘Alaihi.

5. (Kadar) wajib zakat pada hasil bumi

a) 10 persen. Wajib pada hasil panen yang diairi tanpa biaya, seperti yang diairi dengan air hujan atau mata air serta lainnya.

b) 5 persen. Wajib pada hasil panen yang diairi dengan biaya, seperti dengan air sumur yang dikeluarkan dengan alat (mesin) atau lainnya.

6. Waktu wajibnya zakat biji-bijian dan buah-buahan, bila telah tua biji-bijian tersebut dan telah masak buah-buahan (waktu panen), yakni dengan menjadi merah atau kuning. Bila dijual oleh pemiliknya maka zakatnya wajib atas dia bukan atas pembelinya.

7. Bila rusak biji-bijian dan buah-buahan (seperti kurma dan anggur, penerj) tanpa keteledoran dan tanpa sengaja dari pemiliknya, maka gugurlah kewajiban zakat.

8. Tidak ada kewajiban zakat pada sayuran dan buah-buahan (seperti jambu, rambutan, dan lain-lain) kecuali bila barang tersebut disiapkan untuk perdagangan, maka dari harganya dikeluarkan 2.5 persen bila telah berlalu satu tahun dan mencapai nishab.

Halal dan Haram

2.1.7 Daging Babi

3) Yang ketiga ialah daging babi. Naluri manusia yang baik sudah barang tentu tidak akan menyukainya, karena makanan-makanan babi itu yang kotor-kotor dan najis. Ilmu kedokteran sekarang ini mengakui, bahwa makan daging babi itu sangat berbahaya untuk seluruh daerah, lebih-lebih di daerah panas. Ini diperoleh berdasarkan penyelidikan ilmiah, bahwa makan daging babi itu salah satu sebab timbulnya cacing pita yang sangat berbahaya. Dan barangkali pengetahuan modern berikutnya akan lebih banyak dapat menyingkap rahasia haramnya babi ini daripada hari kini. Maka tepatlah apa yang ditegaskan Allah:

"Dan Allah mengharamkan atas mereka yang kotor-kotor." (al-A'raf: 156)

Sementara ahli penyelidik berpendapat, bahwa membiasakan makan daging babi dapat melemahkan perasaan cemburu terhadap hal-hal yang terlarang.
2.1.8 Binatang Yang Disembelih Bukan Karena Allah

4) Yang keempat ialah binatang yang disembelih bukan karena Allah, yaitu binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, misalnya nama berhala Kaum penyembah berhala (watsaniyyin) dahulu apabila hendak menyembelih binatang, mereka sebut nama-nama berhala mereka seperti Laata dan Uzza. Ini berarti suatu taqarrub kepada selain Allah dan menyembah kepada selain asma' Allah yang Maha Besar.

Jadi sebab (illah) diharamkannya binatang yang disembelih bukan karena Allah di sini ialah semata-mata illah agama, dengan tujuan untuk melindungi aqidah tauhid, kemurnian aqidah dan memberantas kemusyrikan dengan segala macam manifestasi berhalanya dalam seluruh lapangan.

Allah yang menjadikan manusia, yang menyerahkan semua di bumi ini kepada manusia dan yang menjinakkan binatang untuk manusia, telah memberikan perkenan kepada manusia untuk mengalirkan darah binatang tersebut guna memenuhi kepentingan manusia dengan menyebut asma'Nya ketika menyembelih. Dengan demikian, menyebut asma' Allah ketika itu berarti suatu pengakuan, bahwa Dialah yang menjadikan binatang yang hidup ini, dan kini telah memberi perkenan untuk menyembelihnya.

Oleh karena itu, menyebut selain nama Allah ketika menyembelih berarti meniadakan perkenan ini dan dia berhak menerima larangan memakan binatang yang disembelih itu.
2.1.9 Macam-Macam Bangkai

Empat macam binatang yang disebutkan di atas adalah masih terlalu global (mujmal), dan kemudian diperinci dalam surah al-Maidah menjadi 10 macam, seperti yang telah kami sebutkan di atas dalam pembicaraan tentang bangkai, yang perinciannya adalah sebagai berikut:

5. Al-Munkhaniqah, yaitu binatang yang mati karena dicekik, baik dengan cara menghimpit leher binatang tersebut ataupun meletakkan kepala binatang pada tempat yang sempit dan sebagainya sehingga binatang tersebut mati.

6. Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena dipukul dengan tongkat dan sebagainya.

7. Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang yang jatuh dari tempat yang tinggi sehingga mati. Yang seperti ini ialah binatang yang jatuh dalam sumur.

8. An-Nathihah, yaitu binatang yang baku hantam antara satu dengan lain, sehingga mati.

9. Maa akalas sabu, yaitu binatang yang disergap oleh binatang buas dengan dimakan sebagian dagingnya sehingga mati.

Sesudah menyebutkan lima macam binatang (No. 5 sampai dengan 9) ini kemudian Allah menyatakan "Kecuali binatang yang kamu sembelih," yakni apabila binatang-binatang tersebut kamu dapati masih hidup, maka sembelihlah. Jadi binatang-binatang tersebut menjadi halal kalau kamu sembelih dan sebagainya sebagaimana yang akan kita bicarakan di bab berikutnya.

Untuk mengetahui kebenaran apa yang telah disebutkan di atas tentang halalnya binatang tersebut kalau masih ada sisa umur, yaitu cukup dengan memperhatikan apa yang dikatakan oleh Ali r,a. Kata Ali: "Kalau kamu masih sempat menyembelih binatang-binatang yang jatuh dari atas, yang dipukul dan yang berbaku hantam itu..., karena masih bergerak (kaki muka) atau kakinya, maka makanlah." Dan kata Dhahhak: "Orang-orang jahiliah dahulu pernah makan binatang-binatang tersebut, kemudian Allah mengharamkannya kecuali kalau sempat disembelih. Jika dijumpai binatang-binatang tersebut masih bergerak kakinya, ekornya atau kerlingan matanya dan kemudian sempat disembelih, maka halallah dia."1
2.1.10 Hikmah Diharamkannya Macam-Macam Binatang di Atas

Hikmah diharamkannya macam-macam bangkai binatang seperti tertera di atas agak kurang begitu tampak di sini. Tetapi hikmah yang lebih kuat, ialah: bahwa Allah s.w.t. mengetahui akan perlunya manusia kepada binatang, kasihsayangnya dan pemeliharaannya. Oleh karena itu tidak pantas kalau manusia dibiarkan begitu saja dengan sesukanya untuk mencekik dan menyiksa binatang dengan memukul hingga mati seperti yang biasa dilakukan oleh penggembala-penggembala yang keras hati, khususnya bagi mereka yang diupah, dan mereka yang suka mengadu binatang, misalnya mengadu antara dua kerbau, dua kambing sehingga matilah binatang-binatang tersebut atau hampir-hampir mati.

Dari ini, maka para ulama ahli fiqih menetapkan haramnya binatang yang mati karena beradu, sekalipun terluka karena tanduk dan darahnya mengalir dari tempat penyembelihannya. Sebab maksud diharamkannya di sini, menurut apa yang saya ketahui, yaitu sebagai hukuman bagi orang yang membiarkan binatang-binatang tersebut beradu sehingga satu sama lain bunuh-membunuh. Maka diharamkannya binatang tersebut adalah merupakan suatu hukuman yang paling tepat. Adapun binatang yang disergap (dimakan) oleh binatang buas, didalamnya --dan yang terpokok-- terdapat unsur penghargaan bagi manusia dan kebersihan dari sisa makanan binatang buas. Dimana hal ini biasa dilakukan orang-orang jahiliah, yaitu mereka makan sisa-sisa daging yang dimakan binatang buas, seperti kambing, unta, sapi dan sebagainya, kemudian hal tersebut diharamkan Allah buat orang-orang mu'min.
2.1.11 Binatang yang Disembelih Untuk Berhala

10) Perincian yang ke10 dari macam-macam binatang yang haram, yaitu: Yang disembelih untuk berhala (maa dzubiha alan nusub). Nushub sama dengan Manshub artinya: yang ditegakkan. Maksudnya yaitu berhala atau batu yang ditegakkan sebagai tanda suatu penyembahan selain Allah. Tanda-tanda ini berada di sekitar Ka'bah.

Orang-orang jahiliah biasa menyembelih binatang untuk dihadiahkan kepada berhala-berhala tersebut dengan maksud bertaqarrub kepada Tuhannya.

Binatang-binatang yang disembelih untuk maksud di atas termasuk salah satu macam yang disembelih bukan karena Allah.

Baik yang disembelih bukan karena Allah ataupun yang disembelih untuk berhala, kedua-duanya adalah suatu pengagungan terhadap berhala (thaghut). Bedanya ialah: bahwa binatang yang disembelih bukan karena Allah itu, kadang-kadang disembelih untuk sesuatu patung, tetapi binatang itu sendiri jauh dari patung tersebut dan jauh dari berhala (nushub), tetapi di situ disebutnya nama thaghut (berhala). Adapun binatang yang disembelih untuk berhala, yaitu mesti binatang tersebut disembelih di dekat patung tersebut dan tidak mesti dengan menyebut nama selain Allah.

Karena berhala-berhala dan patung-patung itu berada di sekitar Ka'bah, sedang sementara orang beranggapan, bahwa menyembelih untuk dihadiahkan kepada berhala-berhala tersebut berarti suatu penghormatan kepada Baitullah, maka anggapan seperti itu oleh al-Quran dihilangkannya dan ditetapkanlah haramnya binatang tersebut dengan nas yang tegas dan jelas, sekalipun itu difahami dari kalimat maa uhilla lighairillah (apa-apa yang disembelih bukan karena Allah).
2.1.12 Ikan dan Belalang Dapat Dikecualikan dari Bangkai

Ada dua binatang yang dikecualikan oleh syariat Islam dari kategori bangkai, yaitu belalang, ikan dan sebagainya dari macam binatang yang hidup di dalam air.

Rasulullah s.a.w. ketika ditanya tentang masalah air laut, beliau menjawab:

"Laut itu airnya suci dan bangkainya halal." (Riwayat Ahmad dan ahli sunnah)

Dan firman Allah yang mengatakan:

"Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanannya." (al-Maidah. 96)

Umar berkata: Yang dimaksud shaiduhu, yaitu semua binatang yang diburu; sedang yang dimaksud tha'amuhu (makanannya), yaitu barang yang dicarinya.

Dan kata Ibnu Abbas pula, bahwa yang dimaksud thaamuhu, yaitu bangkainya.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah diceriterakan, bahwa Rasulullah s.a.w. pernah mengirimkan suatu angkatan, kemudian mereka itu mendapatkan seekor ikan besar yang sudah menjadi bangkai. lkan itu kemudian dimakannya selama 20 hari lebih. Setelah mereka tiba di Madinah, diceriterakanlah hal tersebut kepada Nabi, maka jawab Nabi:

"Makanlah rezeki yang telah Allah keluarkan untuk kamu itu, berilah aku kalau kamu ada sisa. Lantas salah seorang diantara mereka ada yang memberinya sedikit. Kemudian Nabi memakannya." (Riwayat Bukhari)

Yang termasuk dalam kategori ikan yaitu belalang. Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. memberikan suatu perkenan untuk dimakannya walaupun sudah menjadi bangkai, karena satu hal yang tidak mungkin untuk menyembelihnya.

Ibnu Abi Aufa mengatakan:

"Kami pernah berperang bersama Nabi tujuh kali peperangan, kami makan belalang bersama beliau." (Riwayat Jama'ah, kecuali Ibnu Majah)

2.1.13 Memanfaatkan Kulit Tulang dan Rambut Bangkai

Yang dimaksud haramnya bangkai, hanyalah soal memakannya. Adapun memanfaatkan kulitnya, tanduknya, tulangnya atau rambutnya tidaklah terlarang. Bahkan satu hal yang terpuji, karena barang-barang tersebut masih mungkin digunakan. Oleh karena itu tidak boleh disia-siakan.

Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan, bahwa salah seorang hamba Maimunah yang telah dimerdekakan (maulah) pernah diberi hadiah seekor kambing, kemudian kambing itu mati dan secara kebetulan Rasulullah berjalan melihat bangkai kambing tersebut, maka bersabdalah beliau:

"Mengapa tidak kamu ambil kulitnya, kemudian kamu samak dan memanfaatkan?" Para sahabat menjawab: "Itu kan bangkai!" Maka jawab Rasulullah: "Yang diharamkan itu hanyalah memakannya." (Riwayat Jama'ah, kecuali Ibnu Majah)

Rasulullah s.a.w. menerangkan cara untuk membersihkannya, yaitu dengan jalan disamak.

Sabda beliau:

"Menyamak kulit binatang itu berarti penyembelihannya." (Riwayat Abu Daud dan Nasal)

Yakni, bahwa menyamak kulit itu sama dengan menyembelih untuk menjadikan kambing tersebut menjadi halal.

Dalam salah satu riwayat disebutkan:

"Menyamak kulit bangkai itu dapat menghilangkan kotorannya." (Riwayat al-Hakim)

Dan diriwayatkan pula, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Kulit apa saja kalau sudah disamak, maka sungguh menjadi suci/bersih." (Riwayat Muslim dan lain-lain)

Kulit yang disebut dalam hadis-hadis ini adalah umum, meliputi kulit anjing dan kulit babi. Yang berpendapat demikian ialah madzhab Dhahiri, Abu Yusuf dan diperkuat oleh Imam Syaukani.

Kata Saudah Umul Mu'minin: "Kami mempunyai kambing, kemudian kambing itu mati, lantas kami samak kulitnya dan kami pakai untuk menyimpan korma supaya menjadi manis, dan akhirnya kami jadikan suatu girbah (suatu tempat yang terbuat dari kulit binatang yang biasa dipakai oleh orang Arab zaman dahulu untuk mengambil air dan sebagainya)." (Riwayat Bukhari).

Makanan Halal

Makanan Halal & Haram Dari A Sampai Z

Termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syari’at Islam, Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menghalalkan semua makanan [1] yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan -setelah hidayah dari Allah- dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya. Karenanya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda:

أَيُّمَا لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى لَهُ

“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.

Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:

1. Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan selainnya.

2. Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain sebagainya.

Satu hal yang sangat penting untuk diyakini oleh setiap muslim adalah bahwa apa-apa yang Allah telah halalkan berupa makanan, maka disitu ada kecukupan bagi mereka (manusia) untuk tidak mengkonsumsi makanan yang haram. [Muqaddimah Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah wal Masyrubat dan muqaddimah Al-Ath'imah karya Al-Fauzan]

Sebelum kita menyebutkan satu persatu makanan dan minuman yang disebutkan dalam Al-Qur`an dan Sunnah beserta hukumnya masing-masing, maka untuk lebih membantu memahami pembahasan, kami dahului dengan beberapa pendahuluan.

-Pendahuluan Pertama: Asal dari semua makanan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya. Allah -Ta’ala- berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)

Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu -termasuk makanan- yang ada di bumi adalah nikmat dari Allah, maka ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah halal dan boleh, karena Allah tidaklah memberikan nikmat kecuali yang halal dan baik.

Dalam ayat yang lain:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”. (QS. Al-An’am: 119)

Maka semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syari’at berarti adalah halal [2].

Faidah:Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Hukum asal padanya (makanan) adalah halal bagi seorang muslim yang beramal sholeh, karena Allah -Ta’ala- tidaklah menghalalkan yang baik-baik kecuali bagi siapa yang akan menggunakannya dalam ketaatan kepada-Nya, bukan dalam kemaksiatan kepada-Nya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ

“Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh”. (QS. Al-Ma`idah: 93)

Karenanya tidak boleh menolong dengan sesuatu yang mubah jika akan digunakan untuk maksiat, seperti memberikan daging dan roti kepada orang yang akan minum-minum khamar atau akan menggunakannya dalam kejelekan” [3].

-Pendahuluan Kedua: Manhaj Islam dalam penghalalan dan pengharaman makanan adalah “Islam menghalalkan semua makanan yang halal, suci, baik, dan tidak mengandung mudhorot, demikian pula sebaliknya Islam mengharamkan semua makanan yang haram, najis atau ternajisi, khobits (jelek), dan yang mengandung mudhorot”.

Manhaj ini ditunjukkan dalam beberapa ayat, di antaranya:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”. (QS. Al-Baqarah: 168)

Dan Allah mensifatkan Nabi Muhammad dalam firman-Nya:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al-A’raf: 157)

Allah melarang melakukan apa saja -termasuk memakan makanan- yang bisa memudhorotkan diri, dalam firman-Nya:

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)

Juga sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”.

Karenanya diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri -apalagi kalau sampai membunuh diri- baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, rokok, dan yang sejenisnya.

Adapun makanan yang haram karena diperoleh dari cara yang haram, maka Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- telah bersabda:

إِنَّ دِمَائَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ

“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian antara sesama kalian adalah haram”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Faidah:

1. Makna makanan yang najis adalah jelas, adapun makanan yang ternajisi, contohnya adalah mentega yang kejatuhan tikus. Hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Maimunah -radhiallahu ‘anha- bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- ditanya tentang lemak yang kejatuhan tikus, maka beliau bersabda:

أُلْقُوْهَا, وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوْهُ، وَكُلُوْا سَمَنَكُمْ

“Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya lalu makanlah lemak kalian”. (HR. Al-Bukhary)

Jadi jika yang kejatuhan najis adalah makanan padat, maka cara membersihkannya adalah dengan membuang najisnya dan makanan yang ada di sekitarnya, adapun sisanya boleh untuk dimakan. Akan tetapi jika yang kejatuhan najis adalah makanan yang berupa cairan, maka hukumnya dirinci; jika najis ini merubah salah satu dari tiga sifatnya (bau, rasa, dan warna) maka makanannya dihukumi najis sehingga tidak boleh dikonsumsi, demikian pula sebaliknya.

2. Makanan yang jelek (arab: khobits) ada dua jenis; yang jelek karena dzatnya -seperti: darah, bangkai, dan babi- dan yang jelek karena salah dalam memperolehnya -seperti: hasil riba dan perjudian-. Lihat Majmu’ Al-Fatawa (20/334).

3. Adapun ukuran kapan suatu makanan dianggap thoyyib (baik) atau khobits (jelek), maka hal ini dikembalikan kepada syari’at. Maka apa-apa yang dihalalkan oleh syari’at maka dia adalah thoyyib dan apa-apa yang diharamkan oleh syari’at maka dia adalah khabits, ini adalah madzhab Malikiyah dan yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana yang akan nampak dalam ucapan beliau.

Adapun jumhur ulama, mereka mengatakan bahwa yang menjadi ukuran dalam penentuannya adalah orang-orang Arab, karena kepada merekalah asalnya diturunkan Al-Qur`an sehingga mereka yang secara langsung diajak bicara oleh syari’at. Lihat Hasyiyah Ibni ‘Abidin (5/194), Al-Majmu’ (9/25-26), dan Asy-Syarhul Kabir (11/64).

Hanya saja ini (pendapat jumhur) adalah pendapat yang kurang kuat, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam menjelaskan makna firman Allah -Ta’ala-:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik.”. (QS. Al-Maidah: 4)

Beliau berkata, “Seandainya makna “yang baik” di sini adalah apa yang dihalalkan, maka tentunya kalimat ini tidak ada faidahnya4. Maka dari sini diketahuilah bahwa thoyyib dan khobits adalah sifat yang berada pada sebuah benda, dan bukan yang diinginkan dengannya (thoyyib) sekedar kelezatan dalam memakannya. Karena terkadang seorang manusia menikmati (merasa lezat) dengan apa yang membahayakan dirinya yang berupa racun [5], atau menikmati apa yang dilarang oleh dokter [6]. Dan bukan pula yang diinginkan darinya (thoyyib) dengan merasa nikmatnya sebagian bangsa -misalnya bangsa Arab- terhadap suatu makanan, dan bukan pula dianggap thoyyib karena keberadaannya sebagai makanan yang biasa dimakan (dinikmati) oleh orang-orang Arab. Hal itu karena, keberadaan suatu makanan biasa dimakan dan disenangi oleh sebagian bangsa atau sebaliknya mereka tidak menyukainya karena makanan itu tidak ada di negerinya, (semua ini) tidaklah mengharuskan Allah mengharamkan sebuah makanan kepada segenap kaum mu`minin dengan alasan mereka (sebagian bangsa) tidak terbiasa dengannya sebagaimana tidak mengharuskan Allah menghalalkan suatu makanan kepada segenap kaum mu`minin dengan alasan mereka (sebagian bangsa) terbiasa dengannya. Bagaimana tidak, padahal orang-orang Arab (dahulu) telah terbiasa (menyukai) dengan memakan darah, bangkai, dan selainnya padahal semuanya telah diharamkan oleh Allah -Ta’ala-. …. . Demikian halnya Quraisy, mereka memakan yang khobits yang telah Allah haramkan dan sebaliknya mereka tidak menyukai makanan-makanan yang Allah tidak mengharamkannya”. -Lalu beliau membawakan hadits yang menunjukkan Nabi tidak makan biawak, bukan karena dia haram akan tetapi karena beliau tidak biasa memakannya [7]-. “Maka dari sini jelaslah bahwa ketidaksukaan suku Quraisy dan selainnya (dari bangsa Arab) terhadap sebuah makanan tidaklah mengharuskan (baca: menunjukkan) pengharaman makanan tersebut atas segenap kaum mu`minin baik yang Arab maupun yang ajam (non-Arab). Dan juga sesungguhnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan para sahabat beliau, tidak seorangpun di antara mereka yang mengharamkan makanan yang tidak disukai oleh orang Arab dan sebaliknya tidak pernah membolehkan apa yang (biasa) dimakan oleh orang Arab” [8].

-Pendahuluan Ketiga: Makanan manusia secara umum ada dua jenis:

1. Selain hewan, terdiri dari tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, benda-benda (roti, kue dan sejenisnya), dan yang berupa cairan (air dengan semua bentuknya).

Ibnu Hubairah -rahimahullah- dalam Al-Ifshoh (2/453) menukil kesepakatan ulama akan halalnya jenis ini kecuali yang mengandung mudhorot.

2. Hewan, yang terdiri dari hewan darat dan hewan air.

Hewan darat juga terbagi menjadi dua;

1. Jinak, yaitu semua hewan yang hidup di sekitar manusia dan diberi makan oleh manusia, seperti: hewan ternak

2. Liar, yaitu semua hewan yang tinggal jauh dari manusia dan tidak diberi makan oleh manusia, baik dia buas maupun tidak. Seperti: singa, kelinci, ayam hutan, dan sejenisnya.

Hukum hewan darat dengan kedua bentuknya adalah halal kecuali yang diharamkan oleh syari’at [9], yang rinciannya insya Allah akan datang satu persatu.

Hewan air juga terbagi menjadi 2:

1. Hewan yang hidup di air yang jika dia keluar darinya akan segera mati, contohnya adalah ikan dan yang sejenisnya.

2. Hewan yang hidup di dua alam, seperti buaya dan kepiting [10].

Hukum hewan air bentuk yang pertama, -menurut pendapat yang paling kuat- adalah halal untuk dimakan secara mutlak. Ini adalah pendapat Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan keumuman dalil dalam masalah ini, di antaranya adalah firman Allah -Ta’ala-:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (QS. Al-Ma`idah: 96)

Adapun bangkainya maka ada rincian dalam hukumnya:

1. Jika dia mati dengan sebab yang jelas, misalnya: terkena lemparan batu, disetrum, dipukul, atau karena air surut, maka hukumnya adalah halal berdasarkan kesepakatan para ulama. Lihat Al-Mughny ma’a Asy-Syarhul Kabir (11/195)

2. Jika dia mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan. Yang kuat adalah pendapat jumhur dari kalangan Imam Empat kecuali Imam Malik, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Mereka berdalilkan dengan keumuman sabda Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Imam Al-Bukhary). Lihat At-Talkhish (1/9)

[Al-Bidayah (1/345), Asy-Syarhul Kabir (2/115), Mughniyul Muhtaj (4/291), dan Al-Majmu' (9/32,33), Al-Mughny ma'a Asy-Syarhul Kabir (11/84,195]

Adapun bentuk yang kedua dari hewan air, yaitu hewan yang hidup di dua alam, maka pendapat yang paling kuat adalah pendapat Asy-Syafi’iyah yang menyatakan bahwa seluruh hewan yang hidup di dua alam -baik yang masih hidup maupun yang sudah jadi bangkai- seluruhnya adalah halal kecuali kodok. Dikecualikan darinya kodok karena ada hadits yang mengharamkannya [11]. Lihat Al-Majmu’ (9/32-33)

Setelah memahami ketiga pendahuluan di atas, maka berikut penyebutan satu persatu makanan yang dibahas oleh para ulama beserta hukumnya masing-masing:

1. Bangkai

Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’iy dan juga bukan hasil perburuan.

Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menyatakan dalam firman-Nya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)

Dan juga dalam firmannya:

وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan”. (QS. Al-An’am: 121)

Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:

1. Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.

2. Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.

3. Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.

4. An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.

5. Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.

6. Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.

7. Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.

8. Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.

9. Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid secara marfu’:

مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ

“Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy dan dishohihkan olehnya)

Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:

1. Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.

2. Belalang. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar secara marfu’:

أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالسَّمَكُ وَالْجَرَادُ, وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

3. Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`iy, bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ

“Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”.

Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.

[Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah wal Masyrubat point pertama]

2. Darah.

Yakni darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat 145:

أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا “Atau darah yang mengalir”.

Dikecualikan darinya hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah penyembelihan.

3. Daging babi.

Telah berlalu dalilnya dalam surah Al-Ma`idah ayat ketiga di atas. Yang diinginkan dengan daging babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.

4. Khamar.

Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”. (QS. Al-Ma`idah: 90

Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- secara marfu’:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

“Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram”.

Dikiaskan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.

5. Semua hewan buas yang bertaring.

Sahabat Abu Tsa’labah Al-Khusyany -radhiallahu ‘anhu- berkata:

أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ

“Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Dan dalam riwayat Muslim darinya dengan lafazh, “Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram”.

Yang diinginkan di sini adalah semua hewan buas yang bertaring dan menggunakan taringnya untuk menghadapi dan memangsa manusia dan hewan lainnya. Lihat Al-Ifshoh (1/457) dan I’lamul Muwaqqi’in (2/117).

Jumhur ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya.

[Asy-Syarhul Kabir (11/66), Mughniyul Muhtaj (4/300), dan Syarh Tanwiril Abshor ma'a Hasyiyati Ibnu 'Abidin (5/193)]

6. Semua burung yang memiliki cakar.

Yang diinginkan dengannya adalah semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat -kecuali Imam Malik- dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas -radhiallahu ‘anhuma-:

نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ

“Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim) [Al-Majmu' (9/22), Al-Muqni' (3/526,527), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499)]

7. Jallalah.

Dia adalah hewan pemakan feses (kotoran) manusia atau hewan lain, baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak. Lihat Nailul Author (8/128).

Hukumnya adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad -dalam satu riwayat- dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan hadits Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- beliau berkata:

نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا

“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya”. (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa`iy (3787))

Beberapa masalah yang berkaitan dengan jallalah:

1. Tidak semua hewan yang memakan feses masuk dalam kategori jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah hewan yang kebanyakan makanannya adalah feses dan jarang memakan selainnya. Dikecualikan juga semua hewan air pemakan feses, karena telah berlalu bahwa semua hewan air adalah halal dimakan. Lihat Hasyiyatul Al-Muqni’ (3/529).

2. Jika jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya bersih dari feses maka tidak apa-apa memakannya ketika itu. Hanya saja mereka berselisih pendapat mengenai berapa lamanya dia dibiarkan, dan yang benarnya dikembalikan kepada ukuran adat kebiasaan atau kepada sangkaan besar. Lihat Al-Majmu’ (9/28).

[Al-Muqni' (3/527,529), Mughniyul Muhtaj (4/304), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499-500)]

8. Keledai jinak (bukan yang liar).

Ini merupakan madzhab Imam Empat kecuali Imam Malik dalam sebagian riwayat darinya. Dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-, bahwasanya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

إِنَّ الله ورسوله يَنْهَيَاكُمْ عَنْ لُحُوْمِ ِالْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian untuk memakan daging-daging keledai yang jinak, karena dia adalah najis”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Diperkecualikan darinya keledai liar, karena Jabir -radhiallahu ‘anhu- berkata:

أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرٍ اَلْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ ، وَنَهَانَا النبي صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحِمَارِ الْأَهْلِيْ

“Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)

Inilah pendapat yang paling kuat, sampai-sampai Imam Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan, “Tidak ada perselisihan di kalangan ulama zaman ini tentang pengharamannya”. Lihat Al-Mughny beserta Asy-Syarhul Kabir (11/65). [Al-Bada`i' (5/37), Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/525), dan Al-Bidayah (1/344].

9. Kuda.

Telah berlalu dalam hadits Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma` bintu Abi Bakr -radhiallahu ‘anhuma-:

نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رسول الله صلى الله عليه وسلم فَأَكَلْنَاهُ

“Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- lalu kamipun memakannya”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Maka ini adalah sunnah taqririyyah (persetujuan) dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-.

Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Asy-Syafi’iyyah, Al-Hanabilah, salah satu pendapat dalam madzhab Malikiyah, serta merupakan pendapat Muhammad ibnul Hasan dan Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah. Dan ini yang dikuatkan oleh Imam Ath-Thohawy sebagaimana dalam Fathul Bary (9/650) dan Imam Ibnu Rusyd dalam Al-Bidayah (1/3440).

[Mughniyul Muhtaj (4/291-291), Al-Muqni' beserta hasyiyahnya (3/528), Al-Bada`i' (5/18), dan Asy-Syarhus Shoghir (2/185)]

10. Baghol.

Dia adalah hewan hasil peranakan antara kuda dan keledai. Jabir -radhiallahu ‘anhuma- berkata:

حَرَّمَ رسول الله صلى الله عليه وسلم – يَعْنِي يَوْمَ خَيْبَرٍٍ – لُحُوْمَ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ، وَلُحُوْمَ الْبِغَالِ

“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- mengharamkan -yakni saat perang Khaibar- daging keledai jinak dan daging baghol. (HR. Ahmad dan At-Tirmidzy)

Dan ini (haram) adalah hukum untuk semua hewan hasil peranakan antara hewan yang halal dimakan dengan yang haram dimakan. [Al-Majmu' (9/27), Ays-Syarhul Kabir (11/75), dan Majmu' Al-Fatawa (35/208)].

11. Anjing.

Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. Dan telah tsabit dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda:

إِنَّ الله إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia akan mengharamkan harganya [12]“.

Dan telah tsabit dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Al-Bukhary dan Muslim dan juga dari hadits Jabir riwayat Muslim akan haramnya memperjualbelikan anjing. [Al-Luqothot point ke-12]

12. Kucing baik yang jinak maupun yang liar.

Jumhur ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Fauzan. Dan juga telah warid dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim akan larangan meperjualbelikan kucing, sehingga hal ini menunjukkan haramnya. [Al-Majmu' (9/8) dan Hasyiyah Ibni 'Abidin (5/194)]

13. Monyet.

Ini merupakan madzhab Syafi’iyah dan merupakan pendapat dari ‘Atho`, ‘Ikrimah, Mujahid, Makhul, dan Al-Hasan. Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Dan monyet adalah haram, karena Allah -Ta’ala- telah merubah sekelompok manusia yang bermaksiat (Yahudi) menjadi babi dan monyet sebagai hukuman atas mereka. Dan setiap orang yang masih mempunyai panca indra yang bersih tentunya bisa memastikan bahwa Allah -Ta’ala- tidaklah merubah bentuk (suatu kaum) sebagai hukuman (kepada mereka) menjadi bentuk yang baik dari hewan, maka jelaslah bahwa monyet tidak termasuk ke dalam hewan-hewan yang baik sehingga secara otomatis dia tergolong hewan yang khobits (jelek)” [13]. [Al-Luqothot point ke-13]

14. Gajah.

Madzhab jumhur ulama menyatakan bahwa dia termasuk ke dalam kategori hewan buas yang bertaring. Dan inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Qurthuby, Ibnu Qudamah, dan Imam An-Nawawy -rahimahumullah-. [Al-Luqothot point ke-14]

15. Musang (arab: tsa’lab)

Halal, karena walaupun bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang baik (arab: thoyyib). Ini merupakan madzhab Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad. [Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/528), dan Asy-Syarhul Kabir (11/67)]

16. Hyena/kucing padang pasir (arab: Dhib’un)

Pendapat yang paling kuat di kalangan ulama -dan ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’iy dan Imam Ahmad- adalah halal dan bolehnya memakan daging hyena. Hal ini berdasarkan hadits ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin Abi ‘Ammar, beliau berkata, “Saya bertanya kepada Jabir, “apakah hyena termasuk hewan buruan?”, beliau menjawab, “iya”. Saya bertanya lagi, “apakah boleh memakannya?”, beliau menjawab, “boleh”. Saya kembali bertanya, “apakah pembolehan ini telah diucapkan oleh Rasulullah?”, beliau menjawab, “iya”“. Diriwayatkan oleh Imam Lima [14] dan dishohihkan oleh Al-Bukhary, At-Tirmidzy dan selainnya. Lihat Talkhishul Khabir (4/152).

Pendapat ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath (9/568) dan Imam Asy-Syaukany.

Adapun jika ada yang menyatakan bahwa hyena adalah termasuk hewan buas yang bertaring, maka kita jawab bahwa hadits Jabir di atas lebih khusus daripada hadits yang mengharamkan hewan buas yang bertaring sehingga hadits yang bersifat khusus lebih didahulukan. Atau dengan kata lain hyena diperkecualikan dari pengharaman hewan buas yang bertaring. Lihat Nailul Author (8/127) dan I’lamul Muwaqqi’in (2/117).

[Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/52)]

17. Kelinci.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-:

أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم أُهْدِيَ لَهُ عَضْوٌ مِنْ أَرْنَبٍ، فَقَبِلَهُ

“Sesungguhnya beliau (Nabi) -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah diberikan hadiah berupa potongan daging kelinci, maka beliaupun menerimanya”.

Imam Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughny, “Kami tidak mengetahui ada seorangpun yang mengatakan haramnya (kelinci) kecuali sesuatu yang diriwayatkan dari ‘Amr ibnul ‘Ash”. [Al-Luqothot point ke-16]

18. Belalang.

Telah berlalu dalam hadits Ibnu ‘Umar bahwa bangkai belalang termasuk yang diperkecualikan dari bangkai yang diharamkan. Hal ini juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-:

غَزَوْنََا مَعَ رسول الله صلى الله عليه وسلم سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ

“Kami berperang bersama Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sebanyak 7 peperangan sedang kami hanya memakan belalang”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim). [Al-Luqothot point ke-17]

19. Kadal padang pasir (arab: dhobbun [15]).

Pendapat yang paling kuat yang merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah bahwa dhabb adalah halal dimakan, hal ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tentang biawak:

كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا فَإِنَّهُ حَلاَلٌ

“Makanlah dan berikanlah makan dengannya (dhabb) karena sesungguhnya dia adalah halal”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar)

Adapun keengganan Nabi untuk memakannya, hanyalah dikarenakan dhabb bukanlah makanan beliau, yakni beliau tidak biasa memakannya. Hal ini sebagaimana yang beliau khabarkan sendiri dalam sabdanya:

لاَ بَأْسَ بِهِ، وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي

“Tidak apa-apa, hanya saja dia bukanlah makananku”.

Ini yang dikuatkan oleh Imam An-Nawawy dalam Syarh Muslim (13/97). [Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/529)]

20. Landak.

Syaikh Al-Fauzan menguatkan pendapat Asy-Syafi’iyyah akan boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya. Lihat Al-Majmu’ (9/10).

21. Ash-shurod, kodok, semut, burung hud-hud, dan lebah.

Kelima hewan ini haram dimakan, berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata:

نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ

“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).

Adapun larangan membunuh lebah, warid dalam hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud.

Dan semua hewan yang haram dibunuh maka memakannyapun haram. Karena tidak mungkin seeokor binatang bisa dimakan kecuali setelah dibunuh. [Al-Luqothot point ke-19 s/d 23]

22. Yarbu’.

Halal. Ini merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, dan merupakan pendapat ‘Urwah, ‘Atho` Al-Khurosany, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir, karena asal dari segala sesuatu adalah halal, dan tidak ada satupun dalil yang menyatakan haramnya yarbu’ ini. Inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny (11/71). [Hasyiyatul Muqni' (3/528) dan Mughniyul Muhtaj (4/299)]

23. Kalajengking, ular, gagak, tikus, tokek, dan cicak.

Karena semua hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tanpa melalui proses penyembelihan adalah haram dimakan, karena seandainya hewan-hewan tersebut halal untuk dimakan maka tentunya Nabi tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya kecuali lewat proses penyembelihan yang syar’iy.

Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فَي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: اَلْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْاَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالٍْكَلْبُ وَالْحُدَيَّا

“Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali (HR. Muslim)

Adapun tokek dan -wallahu a’lam- diikutkan juga kepadanya cicak, maka telah warid dari hadits Abu Hurairah riwayat Imam Muslim tentang anjuran membunuh wazag (tokek). [Bidayatul Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithy (1/273)]

24. Kura-kura (arab: salhafat), anjing laut, dan kepiting (arab: sarthon).

Telah berlalu penjelasannya pada pendahuluan yang ketiga bahwa ketiga hewan ini adalah halal dimakan. [Al-Luqothot point ke-28 s/d 30]

25. Siput (arab: halazun) darat, serangga kecil, dan kelelawar.

Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis serangga, seperti: tokek (masuk juga cicak), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk dan yang sejenis dengan mereka, berdasarkan firman Allah -Ta’ala-, “Diharamkan untuk kalian bangkai”, dan firman Allah -Ta’ala-, “Kecuali yang kalian sembelih”. Dan telah jelas dalil yang menunjukkan bahwa penyembelihan pada hewan yang bisa dikuasai/dijinakkan, tidaklah teranggap secara syar’iy kecuali jika dilakukan pada tenggorokan atau dadanya. Maka semua hewan yang tidak ada cara untuk bisa menyembelihnya, maka tidak ada cara/jalan untuk memakannya, sehingga hukumnya adalah haram karena tidak bisa dimakan, kecuali bangkai yang tidak disembelih” [16]. [Al-Luqothot point ke-31 s/d 34]

Inilah secara ringkas penyebutan beberapa kaidah dalam masalah penghalalan dan pengharaman makanan beserta contoh-contohnya semoga bisa bermanfaat. Penyebutan makanan sampai point ke-25 di atas bukanlah dimaksudkan untuk membatasi bahwa makanan yang haram jumlahnya hanya sekitar itu, akan tetapi yang kami inginkan dengannya hanyalah menjelaskan kaidah umum dalam masalah ini yang bisa dijadikan sebagai tolak ukur dalam menghukumi hewan-hewan lain yang tidak sempat kami sebutkan.

Adapun makanan selain hewan dan juga minuman, maka hukumnya telah kami terangkan secara global dalam pendahuluan-pendahuluan di awal pembahasan, yang mana pendahuluan-pendahuluan ini adalah semacam kaidah untuk menghukumi semuanya, wallahul muwaffiq.

Sabtu, 08 Mei 2010

ANTARA SUNNAH DAN BID'AH

ANTARA HITAM DAN PUTIH


Nabi Hud ‘alaihis salam mengatakan kepada kaumnya:
“…Sembahlah Allah, karena tidak ada yang berhak disembah bagi kalian selain dari-Nya….” (Al-A’raaf: 65 dan Hud: 50)
Nabi Shalih ‘alaihis salam berkata kepada kaumnya:
“…Sembahlah Allah, karena tidak ada yang berhak disembah bagi kalian selain dari-Nya….” (Al-A’raaf: 73 dan Hud: 60)
Nabi Syu’aib ‘alaihis salam berkata kepada kaumnya:
“…Sembahlah Allah, karena tidak ada yang berhak disembah bagi kalian selain dari-Nya….” (Al-A’raaf: 85 dan Hud: 84)
Demikian pula Nabi Nuh ‘alaihis salam berkata kepada kaumnya:
“…Sembahlah Allah, karena tidak ada yang berhak diibadahi oleh kalian kecuali Dia….” (Al-Mukminun: 23)


Dalam tradisi Islam, ziarah kubur merupakan bagian dari ritual ke agamaan. Seluruh umat Islam di seluruh penjuru dunia telah melakukannya. Pada zaman permulaan Islam berkembang Nabi Muhammad SAW melarang kaum muslimin menziarahi kuburan. Larangan ini lantaran kekhawatiran terjadi kesyirikan dan pemujaan terhadap keburan tersebut. Apalagi bila yang mati itu adalah termasuk orang-orang yang saleh. Di samping itu keimanan para sahabat masih lemah dan membutuhkan pembinaan dari Rasulullah SAW.


Peringatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada para sahabat saat itu, tetapi juga kepada umat sekarang ini sebagai generasi berikutnya. Ternyata kalau kita perhatikan apa yang dikhawatirkan Rasulullah SAW memang terjadi saat ini. Di zaman ini banyak kaum muslimin yang salah dalam menerapkan ziarah kubur. Mereka melakukan ziarah kubur hanya sekedar mengikuti adat dan tradisi daerah. Sehingga syariat Islam bercampur tradisi yang sesat.



Hikmah dan manfaat ziarah kubur

Ziarah kubur banyak memiliki hikmah dan manfaat, di antara yang terpenting adalah :

1. Ia akan mengingatkan akhirat dan kematian sehingga dapat memberikan pelaja ran dan ibrah bagi orang yang berziarah. Sehingga dapat memberikan dampak yang positif dalam kehidaupan.

2. Mendoakan keselamatan bagi orang-orang yang telah meninggal dunia dan memohonkan ampuna untuk mereka atas segala amalan di dunia.

3. Untuk menghidupkan sunnah yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.

4. Untuk mendapatkan pahala kebaikan dari Allah dengan ziarah kubur yang dilaku kannya.

Ziarah kubur adalah wasilah menuju allah swt.

Melihat kuburan yang sunyi,gelap,timbunan tanah diatasnya akan menggerakkan hatii dan jiwa manusia untuk mempersiapkan diri menghadapi kematian. Bila seseorang meli hatnya lebih dalam lagi maka akan berkata pada dirinya sendiri; ''Kehidupan dunia adalah sementara karenanya beberapa saat lagi akan berakhir dengan kemusnahan seluruh kebutuhan materi yang selama ini dicari dengan berbagai cara, adakah bekal ruhani yang telah dipersiapkan untuk kehidupan di alam sana?''


Menyaksikan nisan-nisan dapat melembutkan hati yang paling keras sekalipun, membuat pendengaran yang paling tuli dan memberikan cahaya kepada penglihatan yang paling samar. Menyebabkan orang melihat kembali cara hidupnya, mengevaluasinya, berpikir mengenai pertanggung jawaban nya yang berat dihadapan Allah dan manusia serta terhadap kurangnya amal kebajikan yang telah dibuat.


Di samping itu, ziarah kubur, terutama kepada para Nabi dan orang-orang saleh, dapat memberikan berkah dan tempat untuk mendapatkan wasilah serta syafaat dalam perjalanan ruhani menuju Allah SWT. Kelak, kata Rasulullah, dalam hadisnya, ''di akhirat ketika tidak ada lagi pembela di hadapan Allah Ta'ala, kalian akan mendapatkan syafaat dariku, ahlul baitku, para syuhada dan orang-orang saleh di antara kalian.''

Di dalam Al-Quran disebutkan antara lain tugas Rasulullah SAW (dilanjutkan para ulama) dalam membimbing umat manusia adalah mensucikan hati. ''Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang ummi seorang Rasul di antara mereka yang membacakan ayat-ayat Allah, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan hikmah. Susungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.''(QS.62:2).
Sunnah-sunnah dalam ziarah kubur

Manfaat dan hikmah yang telah tersebut diatas dapat diperoleh dengan sempurna apabila seseorang yang akan melakukan ziarah kubur harus mengetahui sunnah dan tata cara berziarah yang benar sesuai tuntunan syari’at. Diantara petunjuk Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam ziarah kubur adalah sebagai berikut:



1. Ziarah kubur dapat dilakukan setiap saat dan kapan saja, tidak ada kekhususan hari atau waktu tertentu karena salah satu inti dari ziarah kubur adalah agar dapat memberi pelajaran dan peringatan agar hati yang keras menjadi lunak, hati tersentuh sehingga menitikkan air mata. Selain itu agar kita menyampaikan do’a dan salam untuk mereka yang telah mendahului kita memasuki alam kubur.

2. Ketika ziarah kubur disertai dalam benak kita rasa takut kepada Allah, merasa diawasi oleh-Nya dan hanya bertujuan mencari keridhaan-Nya semata.

3. Mengucapakan salam kepada ahli kubur, mendoakan mereka agar mendapatkan rahmat, ampunan dan afiyah (kekuatan). Diantara doa yang dianjurkan untuk dibaca adalah yang artinya : "Keselamatan semoga terlimpah kepada para penghuni (kubur) dari kalangan orang-orang mukmin dan muslim semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului (meninggal) diantara kami dan yang belakangan, insya Allah kami semua akan menyusul (Anda)". (lafazh ini berdasar riwayat Imam Muslim)



Bid'ah-bid'ah dalam ziarah kubur


1. Mengkhususkan hari-hari tertentu dalam melakukan ziarah kubur, seperti harus pada hari Jum’at, tujuh atau empat puluh hari setelah kematian, pada hari raya dan sebagainya. Semua itu tak pernah diajarkan oleh Rasulullah dan beliaupun tidak pernah mengkhususkan hari-hari tertentu untuk berziarah kubur.

2. Thawaf (mengelilingi) kuburan, beristighatsah (minta perlindungan) kepada penghuninya terutama sering terjadi dikuburan orang shalih, ini termasuk syirik besar. Demikian pula menyembelih disisi kuburan dan ditujukan karena si mayit.

3. Menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid untuk pelaksanaan ibadah dan acara-acara ritual.


4. Sujud, membungkuk kearah kuburan, kemudian mencium dan mengusapnya.

5. Shalat diatas kuburan, ini tidak diperbolehkan kecuali shalat jenazah bagi yang ketinggalan dalam menyolatkan si mayit.

6. Membagikan makanan atau mengadakan acara makan-makan di kuburan.

7. Membangun kubur, memberi penerangan (lampu), memasang selambu atau tenda diatasnya.

8. Menaburkan bunga-bunga dan pelepah pepohonan diatas pusara kubur. Adapun apa yang dilakukan Rasulullah ketika meletakkan pelepah kurma diatas kubur adalah kekhususan untuk beliau dan berkaitan denga perkara ghaib, karena Allah memperlihatkan keadaan penghuni kubur yang sedang disiksa.

9. Memasang prasasti baik dari batu marmer maupun kayu dengan menuliskan nama, umur, tanggal lahir dan wafatnya si mayit.

10. Mempunyai persangkaan bahwa berdo’a dikuburan itu mustajab sehing-ga harus memilih tempat tersebut.
11. Membawa dan membaca Mushaf Al Qur’an di atas kubur, dengan keyakinan bahwa membaca di situ memiliki keutamaan. Juga mengkhususkan membaca surat Ya sin dan Al Fatihah untuk para arwah.

12. Ziarahnya para wanita ke kuburan, padahal dalam hadits Rasulullah jelas-jelas telah bersabda:

“Allah melaknat para wanita yang sering berziarah kubur dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid”(Riwayat Imam Ahmad dan Ahlus sunan secara marfu’)

13. Meninggikan gundukan kubur melebihi satu dhira’ (sehasta) yakni kurang lebih 40cm.

14. Berdiri di depan kubur sambil bersedekap tangan layaknya orang yang sedang shalat (terkesan meratapi atau mengheningkan cipta, red).

15. Buang hajat diatas kubur.

16. Membangun kubah, menyemen dan menembok kuburan dengan batu dll

17. Memakai sandal ketika memasuki komplek pemakaman, namun dibolehkan jika ada hal yang mambahayakan seperti duri, kerikil tajam atau pecahan kaca dan sebagainya, atau ketika sangat terik dan kaki tidak tahan untuk menginjak tanah yang panas.

18. Membaca dzikir-dzikir tertentu ketika membawa jenazah, demikian pula mengantar jenazah dengan membawa tempat pedupaan untuk membakar kayu cendana atau kemenyan.

19. Duduk di atas kuburan

20. Membawa jenazah dengan sangat pelan-pelan dan langkah yang lambat, ini termasuk meniru ahli kitab Yahudi dan menyelisihi sunnah Nabi Saw

21. Menjadikan kuburan sebagai ied dan tempat berkumpul untuk menyelenggarakan acara-acara ibadah disana.

Kesimpulan :

Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwasanya ziarah kubur itu ada dua macam:
1. Ziarah syar’iyah yang diizinkan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan dalam ziarah ini ada dua tujuan, pertama bagi yang melakukan ziarah akan dapat mengambil pelajaran dan peringatan, yang kedua bagi mayit ia akan mendapatkan ucapan salam dan doa dari orang yang berziarah.

2. Ziarah bid’iyah yaitu ziarah kubur untuk tujuan-tujuan tertentu bukan sebagaimana yang tersebut di atas, di antaranya untuk shalat di sana, thawaf, mencium dan mengusap-usapnya, mengambil sebagian dari tanah atau batunya untuk tabaruk, dan memohon kepada penghuni kubur agar dapat memberi pertolongan, kelancaran rizki, kesehatan, keturunan atau agar dapat melunasi hutang dan terbebas dari segala petaka dan marabahaya dan permintaan-permintaan lain yang hanya biasa dilakukan oleh para penyembah berhala dan patung saja.

Maka selayaknya setiap muslim berpegang dengan ajaran agamanya, dengan kitabullah dan sunnah nabinya serta menjauhi segala bentuk bid’ah dan khurafat yang tidak pernah diajarkan dalam Islam. Dengan itu maka akan diperoleh kebahagiaan di dunia maupun diakherat kelak, karena seluruh kebaikan itu ada dalam ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya sedang keburukan selalu ada dalam kemaksiatan dan ketidaktaatan. Allahu A'lam.


KETIKA BERZIARAH KEKUBURAN MINIMAL ADA DUA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

1. Hal-hal yang disyariatkan

2. Hal yang tidak disyariatkan

a. Di haramkan hukumnya (melakukan sesuatu atau meletakkan sesuatu yang bias menjuruskan atau mengarahkan orang lain untuk melakukan dosa besar).

b. Dosa besar (bertabarruk, mengusap-usap mengharapkan berkah,memintak do’a, atau bertawassul dll.)


Hadist- hadist nabi Muhammad Saw

Dalam hadits yang shahih pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian, mereka menjadikan kubur-kubur sebagai masjid.. Ingatlah janganlah kalian menjadikan kubur sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian dari hal ini.”

Jumat, 07 Mei 2010

FIQIH ISLAM

FIQIH ISLAM

SUTRAH (PEMBATAS) ﺴﺘﺭﺓ

Sebuah pembatas hendaklah diperhatikan dan didekatkan dengan posisi kita, ketika kita akan melaksanakan sholat, dan janganlah membiarkan seorang pun melewati antara orang yang sholat dengan pembatas tersebut. Hal (menggunakan pembatas atau sutrah) itu berlaku juga pada sunnah-sunnah yang Rawatib, pada Sholat Dhuha, Tahiyatul Masjid, Sholat Witir, dan sunnah tersebut juga berlaku bagi seorang perempuan yang sholat sendirian di rumahnya. Sedangkan ketika sholat berjamaah maka yang menjadi penghalang/tabir bagi para makmum adalah imam sholat.


Sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya:
“Apabila ada yang shalat diantara kalian maka sholatlah dengan menggunakan pembatas dan hendaklah dia mendekati pembatas tersebut, janganlah membiarkan seorangpun lewat antara dirinya dan pembatas tersebut” (HR: Abu Dawud no. 697 dan 698. Ibnu Majah no. 954 dan Ibnu Khuzaimah 1/93/1. [Lihat Sifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Syaikh Al-Albany hal. 82.])


Ini merupakan dalil/nash yang umum tentang sunnahnya mengambil sutrah ketika sholat baik di masjid maupun di rumah. Sutrah berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. Ada sebagian orang-orang yang mengerjakan sholat telah melarang dirinya dari sunnah (menggunakan sutrah) tersebut sehingga dijumpai ketika sholat, mereka tidak menggunakan sutrah.

Permasalahan-Permasalahan Seputar Sutrah


1. Sutrah ketika sholat dapat menggunakan apa-apa yang berada di arah kiblat seperti tembok, tongkat, atau tiang dan tidak ada pembatasan tentang bentangan/lebar sutrah.
2. Tinggi sutrah kira-kira setingggi mu’akhiraturr (Sandaran pada bagian belakang pelana kuda yang ukurannya kira-kira dua pertiga dziraa’ (1 dziraa’= sepanjang siku-siku tangan sampai ujung jari tengah) [Lisaanul arab III/1495]), yaitu yang ukurannya kira-kira satu jengkal tangan.
3. Jarak antara kedua kaki dan sutrah adalah kira-kira tiga hasta (siku sampai ujung jari tengah) dan diantara dia dengan sutrah masih ada tempat (ruang) untuk melakukan sujud.
4. Sesungguhnya sutrah (tabir penghalang) disyariatkan bagi imam dan orang-orang yang sholat secara munfarid (sendiri) baik sholat wajib lima waktu maupun shalat sunnat
5. Sutrah makmum mengikuti sutrah imam, maka diperbolehkan melewati makmum apabila ada hajat (kepentingan).
Faedah Menerapkan Sunnah Ini


Sesungguhnya sunnah tersebut (dengan menggunakan sutrah ketika sholat) menjaga sholat agar tidak terputus yang disebabkan oleh lalu lalangnya siapa saja yang bisa memutuskan/membatalkan sholat (yaitu perempuan, keledai, dan anjing yang hitam) atau mengurangi pahalanya.

Mencegah pandangan dari melihat orang-orang yang lalu lalang karena orang yang memakai sutrah secara umum pandangannya ke arah sutrah dan pikirannya terkonsentrasi pada makna-makna bacaan sholat. Orang yang sholat memakai sutrah telah memberikan kesempatan bagi orang yang berlalu-lalang maka tidak perlu menjauhkan orang-orang yang berlalu lalang di depannya.



DELAPAN MACAM NAJIS YANG PERLU DIPERHATIKAN
DAN CARA MENSUCIKANYA

1. Air seni.

Dari Anas ra.,
“Seorang Arab Badui buang air di Mesjid, lalu segolongan orang menghampirinya. Rasulullah SAW lantas bersabda, ‘Biarkanlah ia jangan kalian hentikan kencingnya’”. Lalu Anas ra. melanjutkan, “Tatkala ia sudah menyelesaikan kencingnya, beliau SAW memerintahkan agar dibawakan setimba air lalu diguyurkan di atasnya” (HR. Al Bukhari no. 6025 dan Muslim no. 284)
[Secara umum, zat untuk membersihkan diri dari najis adalah dengan menggunakan air, kecuali syariat membolehkan membersihkannya dengan selain air, seperti menggunakan tanah]

Adapun cara menyucikan pakaian yang terkena kencing bayi yang masih menyusu adalah sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Air kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan air kencing bayi diperciki” (HR. An Nasa’i I/158 dan Abu Dawud no. 372, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan an Nasa’i no. 293)

2. Kotoran manusia.


Dari Hudzaifah ra., Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang diantara kalian menginjak al adzaa dengan sandalnya, maka tanah adalah penyucinya” (HR. Abu Dawud no. 381, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 834)
Al Adzaa adalah segala sesuatu yang engkau merasa tersakiti olehnya, seperti najis, kotoran dan sebagainya (‘Aunul Ma’buud II/44).


3. Madzi.


Madzi adalah cairan bening, encer dan lengket yang keluar ketika naiknya syahwat. Dialami pria maupun wanita.

Ali ra. berkata, “Aku adalah laki – laki yang sering keluar madzi. Aku malu menanyakannya pada Nabi SAW karena kedudukan putri beliau. Lalu kusuruh al Miqdad bin al Aswad untuk menanyakannya. Beliau SAW bersabda, ‘Dia harus membasuh kemaluannya dan berwudhu’” (HR Al Bukhari no. 132 dan Muslim no. 303)


4. Wadi


Wadi adalah cairan bening dan kental yang keluar setelah buang air. Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata, “Mani, wadi dan madzi. Adapun mani maka wajib mandi. Sedangkan untuk wadi dan madzi beliau SAW bersabda,

‘Basulah dzakar atau kemaluanmu dan wudhulah sebagaimana engkau berwudhu untuk shalat’” (HR. Abu Dawud dan Al Baihaqi I/115, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 190)


5. Kotoran hewan yang tidak halal dimakan dagingnya.

Dari Abdullah ra., ia berkata, “Ketika Nabi SAW hendak buang hajat, beliau berkata, ‘Bawakan aku 3 batu’. Aku menemukan dua batu dan sebuah kotoran keledai. Lalu beliau mengambil kedua batu itu dan membuang kotoran tadi lalu berkata, ‘(Kotoran) itu najis’” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majahno. 2530)


6. Darah haidh

Dari Asma’ binti Abi Bakar ra. ra, ia berkata, “Seorang wanita datang kepada kepada Nabi SAW lalu berkata, ‘Baju seorang diantara kami terkena darah haidh, apa yang ia lakukan ?’
Beliau SAW bersabda, “Keriklah, kucek dengan air, lalu guyurlah. Kemudian shalatlah dengan (baju) itu’” (HR. Al Bukhari no. 307 dan Muslim no. 291)


7. Air liur anjing.


Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW bersabda, “(Cara) menyucikan bejana salah seorang diantara kalian jika dijilat anjing adalah membasuhnya tujuh kali. Yang pertama dengan tanah” (HR. Muslim no. 276)

8. Bangkai

Yaitu segala sesuatu yang mati tanpa disembelih secara syar’i. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW, “Kulit bangkai apa saja jika disamak, maka ia suci” (HR. Ibnu Majah, Ahmad dalam Al Fathur Rabbanino. 49, At Tirmidzi no. 1782, Ibnu Majah no. 3609 dan An Nasa’iVII/173, dari Ibnu Abbas ra., dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah no. 2907)


Maraji :


Panduan Fiqh Lengkap Jilid 1, Abdul ‘Azhim bin Badawi Al Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1426 H/Juli 2005 M.
Catatan :


dan dibiarkan kering serta bekas najisnya hilang maka benda itupun menjadi suci kembali sebagaimana hadits dari Ibnu Umar ra., ia berkata,
“Pada zaman Rasulullah SAW, banyak anjing yang kencing dan berlalu lalang di dalam mesjid. Mereka tidak mengguyurkan air sedikit pun di atasnya” (HR. Bukhari no. 174 secara mu’allaq dan Abu Dawud no. 378)


ﻮﺍﷲ ﺃﻋﻠﻡ ﺒﺎﺍﻠﺼﻮﺍﺐ


Oleh: Parwis.l.Palembani www.agamamu.blogspot.com coolparwis@yahoo.co.id