www.agamamu.blogspot.com

www.agamamu.blogspot.com

Jumat, 07 Mei 2010

FIQIH ISLAM

FIQIH ISLAM

SUTRAH (PEMBATAS) ﺴﺘﺭﺓ

Sebuah pembatas hendaklah diperhatikan dan didekatkan dengan posisi kita, ketika kita akan melaksanakan sholat, dan janganlah membiarkan seorang pun melewati antara orang yang sholat dengan pembatas tersebut. Hal (menggunakan pembatas atau sutrah) itu berlaku juga pada sunnah-sunnah yang Rawatib, pada Sholat Dhuha, Tahiyatul Masjid, Sholat Witir, dan sunnah tersebut juga berlaku bagi seorang perempuan yang sholat sendirian di rumahnya. Sedangkan ketika sholat berjamaah maka yang menjadi penghalang/tabir bagi para makmum adalah imam sholat.


Sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya:
“Apabila ada yang shalat diantara kalian maka sholatlah dengan menggunakan pembatas dan hendaklah dia mendekati pembatas tersebut, janganlah membiarkan seorangpun lewat antara dirinya dan pembatas tersebut” (HR: Abu Dawud no. 697 dan 698. Ibnu Majah no. 954 dan Ibnu Khuzaimah 1/93/1. [Lihat Sifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Syaikh Al-Albany hal. 82.])


Ini merupakan dalil/nash yang umum tentang sunnahnya mengambil sutrah ketika sholat baik di masjid maupun di rumah. Sutrah berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. Ada sebagian orang-orang yang mengerjakan sholat telah melarang dirinya dari sunnah (menggunakan sutrah) tersebut sehingga dijumpai ketika sholat, mereka tidak menggunakan sutrah.

Permasalahan-Permasalahan Seputar Sutrah


1. Sutrah ketika sholat dapat menggunakan apa-apa yang berada di arah kiblat seperti tembok, tongkat, atau tiang dan tidak ada pembatasan tentang bentangan/lebar sutrah.
2. Tinggi sutrah kira-kira setingggi mu’akhiraturr (Sandaran pada bagian belakang pelana kuda yang ukurannya kira-kira dua pertiga dziraa’ (1 dziraa’= sepanjang siku-siku tangan sampai ujung jari tengah) [Lisaanul arab III/1495]), yaitu yang ukurannya kira-kira satu jengkal tangan.
3. Jarak antara kedua kaki dan sutrah adalah kira-kira tiga hasta (siku sampai ujung jari tengah) dan diantara dia dengan sutrah masih ada tempat (ruang) untuk melakukan sujud.
4. Sesungguhnya sutrah (tabir penghalang) disyariatkan bagi imam dan orang-orang yang sholat secara munfarid (sendiri) baik sholat wajib lima waktu maupun shalat sunnat
5. Sutrah makmum mengikuti sutrah imam, maka diperbolehkan melewati makmum apabila ada hajat (kepentingan).
Faedah Menerapkan Sunnah Ini


Sesungguhnya sunnah tersebut (dengan menggunakan sutrah ketika sholat) menjaga sholat agar tidak terputus yang disebabkan oleh lalu lalangnya siapa saja yang bisa memutuskan/membatalkan sholat (yaitu perempuan, keledai, dan anjing yang hitam) atau mengurangi pahalanya.

Mencegah pandangan dari melihat orang-orang yang lalu lalang karena orang yang memakai sutrah secara umum pandangannya ke arah sutrah dan pikirannya terkonsentrasi pada makna-makna bacaan sholat. Orang yang sholat memakai sutrah telah memberikan kesempatan bagi orang yang berlalu-lalang maka tidak perlu menjauhkan orang-orang yang berlalu lalang di depannya.



DELAPAN MACAM NAJIS YANG PERLU DIPERHATIKAN
DAN CARA MENSUCIKANYA

1. Air seni.

Dari Anas ra.,
“Seorang Arab Badui buang air di Mesjid, lalu segolongan orang menghampirinya. Rasulullah SAW lantas bersabda, ‘Biarkanlah ia jangan kalian hentikan kencingnya’”. Lalu Anas ra. melanjutkan, “Tatkala ia sudah menyelesaikan kencingnya, beliau SAW memerintahkan agar dibawakan setimba air lalu diguyurkan di atasnya” (HR. Al Bukhari no. 6025 dan Muslim no. 284)
[Secara umum, zat untuk membersihkan diri dari najis adalah dengan menggunakan air, kecuali syariat membolehkan membersihkannya dengan selain air, seperti menggunakan tanah]

Adapun cara menyucikan pakaian yang terkena kencing bayi yang masih menyusu adalah sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Air kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan air kencing bayi diperciki” (HR. An Nasa’i I/158 dan Abu Dawud no. 372, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan an Nasa’i no. 293)

2. Kotoran manusia.


Dari Hudzaifah ra., Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang diantara kalian menginjak al adzaa dengan sandalnya, maka tanah adalah penyucinya” (HR. Abu Dawud no. 381, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 834)
Al Adzaa adalah segala sesuatu yang engkau merasa tersakiti olehnya, seperti najis, kotoran dan sebagainya (‘Aunul Ma’buud II/44).


3. Madzi.


Madzi adalah cairan bening, encer dan lengket yang keluar ketika naiknya syahwat. Dialami pria maupun wanita.

Ali ra. berkata, “Aku adalah laki – laki yang sering keluar madzi. Aku malu menanyakannya pada Nabi SAW karena kedudukan putri beliau. Lalu kusuruh al Miqdad bin al Aswad untuk menanyakannya. Beliau SAW bersabda, ‘Dia harus membasuh kemaluannya dan berwudhu’” (HR Al Bukhari no. 132 dan Muslim no. 303)


4. Wadi


Wadi adalah cairan bening dan kental yang keluar setelah buang air. Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata, “Mani, wadi dan madzi. Adapun mani maka wajib mandi. Sedangkan untuk wadi dan madzi beliau SAW bersabda,

‘Basulah dzakar atau kemaluanmu dan wudhulah sebagaimana engkau berwudhu untuk shalat’” (HR. Abu Dawud dan Al Baihaqi I/115, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 190)


5. Kotoran hewan yang tidak halal dimakan dagingnya.

Dari Abdullah ra., ia berkata, “Ketika Nabi SAW hendak buang hajat, beliau berkata, ‘Bawakan aku 3 batu’. Aku menemukan dua batu dan sebuah kotoran keledai. Lalu beliau mengambil kedua batu itu dan membuang kotoran tadi lalu berkata, ‘(Kotoran) itu najis’” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majahno. 2530)


6. Darah haidh

Dari Asma’ binti Abi Bakar ra. ra, ia berkata, “Seorang wanita datang kepada kepada Nabi SAW lalu berkata, ‘Baju seorang diantara kami terkena darah haidh, apa yang ia lakukan ?’
Beliau SAW bersabda, “Keriklah, kucek dengan air, lalu guyurlah. Kemudian shalatlah dengan (baju) itu’” (HR. Al Bukhari no. 307 dan Muslim no. 291)


7. Air liur anjing.


Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW bersabda, “(Cara) menyucikan bejana salah seorang diantara kalian jika dijilat anjing adalah membasuhnya tujuh kali. Yang pertama dengan tanah” (HR. Muslim no. 276)

8. Bangkai

Yaitu segala sesuatu yang mati tanpa disembelih secara syar’i. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW, “Kulit bangkai apa saja jika disamak, maka ia suci” (HR. Ibnu Majah, Ahmad dalam Al Fathur Rabbanino. 49, At Tirmidzi no. 1782, Ibnu Majah no. 3609 dan An Nasa’iVII/173, dari Ibnu Abbas ra., dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah no. 2907)


Maraji :


Panduan Fiqh Lengkap Jilid 1, Abdul ‘Azhim bin Badawi Al Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1426 H/Juli 2005 M.
Catatan :


dan dibiarkan kering serta bekas najisnya hilang maka benda itupun menjadi suci kembali sebagaimana hadits dari Ibnu Umar ra., ia berkata,
“Pada zaman Rasulullah SAW, banyak anjing yang kencing dan berlalu lalang di dalam mesjid. Mereka tidak mengguyurkan air sedikit pun di atasnya” (HR. Bukhari no. 174 secara mu’allaq dan Abu Dawud no. 378)


ﻮﺍﷲ ﺃﻋﻠﻡ ﺒﺎﺍﻠﺼﻮﺍﺐ


Oleh: Parwis.l.Palembani www.agamamu.blogspot.com coolparwis@yahoo.co.id

Tidak ada komentar: